Kombes Yulius Terjerat Kasus Narkoba

Selain Kombes Yulius dan Teman Wanitanya, Polisi Juga Tetapkan 2 Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap sedang nyabu bersama dengan wanita di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading. Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri.

TRIBUN-BALI.COM – Selain Kombes Yulius dan Teman Wanitanya, Polisi Juga Tetapkan 2 Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Nama Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto terseret dalam kasus tindak pidana narkoba pada bulan Januari 2023 lalu.

Dalam hal itu, Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto dan tiga nama lain sebagai tersangka.

Kabid Humas  Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa tiga  tersangka tersebut antara lain adalah Prihartini alias R, seorang perempuan yang ditangkap bersama Kombes Yulius di hotel.

Sedangkan dua  tersangka lain adalah Dedi Rusmana alias B dan Erry Wahyudi alias B.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik Ditres narkoba  Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa ketiganya sebagai  tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu 11 Januari 2023.

Menurut Zulpan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dalam penyelidikan kasus  narkoba yang menyeret Kombes Yulius.

Ketiga  tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berbeda dengan Kombes Yulius yang juga dijerat dengan pasal lain, yakni Pasal 116 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Baca juga: PROFIL Kombes Yulius Bambang Karyanto: Perwira Polri yang Tertangkap Nyabu di Hotel, Kini Kena PTDH

Positif Amfetamin dan Metamfetamine

Foto dan Ilustrasi: PROFIL Kombes Yulius Bambang Karyanto: Perwira Polri yang Tertangkap Nyabu di Hotel, Kini Kena PTDH (Kolase TribunManado)

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut, Kombes YBK, perwira Polri yang ditangkap karena diduga kuat memakai  narkoba, positif Amfetamin dan Metamfetamine.

Hal itu diketahui oleh setelah polisi memeriksa urine yang bersangkutan, tak lama setelah penangkapan.

"Tes urinenya positif, metamfetamine dan amfetamine," ujar Mukti saat dikonfirmasi awak media, Minggu 8 Januari 2023.

Hal itu menandakan bahwa anggota polisi tersebut diduga kuat mengkonsumsi  narkoba jenis  sabu-  sabu.

Adapun dari tangan Kombes YBK, polisi turut menyita dua barang bukti  narkoba jenis  sabu.

Halaman
123

Berita Terkini