Kombes Yulius Terjerat Kasus Narkoba

Selain Kombes Yulius dan Teman Wanitanya, Polisi Juga Tetapkan 2 Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap sedang nyabu bersama dengan wanita di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading. Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri.

Dua  sabu itu dibuat terpisah dengan masing-masing barang bukti kurang dari satu gram.

"Jadi ada dua barang bukti. Barang buktinya 0,5 gram dan 0,6 gram," ucap Mukti.

Mukti pun menjelaskan, bersama dengan teman wanitanya, Kombes YBK kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Dipecat dari Polri, Kombes Yulius Melawan dan Ajukan Banding

Ditangkap Bersama Wanita

FOTO: Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (Instagram @yuliusbambangk)

Adapun Kombes Yulius ditangkap jajaran penyidik Ditres  narkoba Polda Metro Jaya di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 6 Januari 2023.

"Iya benar, ditangkap Jumat (6/1/2023) sore pukul 15.36 WIB di kamar hotel," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Sabtu 7 Januari 2023.

Perwira menengah yang menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri itu ditangkap bersama seorang teman perempuannya berinisial R.

Dari lokasi penangkapan itu, kata Mukti, penyidik menemukan barang bukti dua klip  narkoba jenis  sabu-  sabu, beserta alat hisapnya.

"Hasil sementara dia di situ sudah dari 5 Januari, sudah harian. R itu temannya. Sekarang dua-duanya di Polda," ungkap Mukti.

"Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram  sabu," sambungnya.

Berdasarkan hasil tes urine, Kombes Yulius pun dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamine.

Hal itu menandakan bahwa anggota polisi tersebut diduga kuat mengkonsumsi  narkoba jenis  sabu-  sabu.

"Tes urinenya positif, Metamfetamine dan Amfetamine," ucap Mukti.

Baca juga: Ditangkap Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Dituntut Penjara 10 Tahun

Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu dan Ekstasi, Didik Diancam 20 Tahun Penjara

Kombes Yulius Dipecat dari Polri

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulius Bambang Karyanto resmi diberhentikan tidak dengan hormat pada Senin, 21 Agustus 2023 kemarin.

Halaman
123

Berita Terkini