Kombes Yulius Terjerat Kasus Narkoba
Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Dipecat dari Polri, Kombes Yulius Melawan dan Ajukan Banding
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulius Bambang Karyanto resmi diberhentikan tidak dengan hormat pada Senin, 21 Agustus 2023 kemarin
TRIBUN-BALI.COM – Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Dipecat dari Polri, Kombes Yulius Melawan dan Ajukan Banding
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulius Bambang Karyanto resmi diberhentikan tidak dengan hormat pada Senin, 21 Agustus 2023 kemarin.
Hal itu merupakan buntut dari ditetapkannya ia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba awal tahun 2023 lalu.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin kemarin dan dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing itu, perbuatan Yulius Bambang Karyanto juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Resmi jadi tersangka dan dipecat dari kepolisian, Perwira Menengah dengan pangkat tiga melati ini melawan dan menyatakan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
“Pelanggar (Kombes Yulius) menyatakan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 21 Agustus 2023.
Baca juga: PROFIL Kombes Yulius Bambang Karyanto: Perwira Polri yang Tertangkap Nyabu di Hotel, Kini Kena PTDH
Kasus hingga Dipecat

Kombes Yulius Bambang Karyanto dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan dari anggota Polri buntut kasus narkoba.
Pemecatan tersebut berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada Senin (21/8/2023).
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis.
Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP adalah Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Dengan Wakil Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R.
“YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan,” jelas Brigjen Ahmad dalam keterangannya.
“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya menambahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.