Rekap Kasus Suap DID Tabanan 2018 Jerat Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Dapat Remisi hingga Bebas
TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini adalah perjalanan kasus korupsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti resmi menghirup udara segar per 21 Agustus 2023.
Adapun Eka Wiryastuti merupakan tersangka kasus suap terhadap dua mantan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Pada Kamis 24 Maret 2022, KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dan menahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Baca juga: Usai Mendapat Remisi HUT RI ke-78, Eka Wiryastuti Bebas Bersyarat
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan tersangka Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Lebih lanjut, pada konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada 24 Maret 2022, Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti disebut memberikan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Eka memberikan uang tersebut guna memperlancar pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan mantan Bupati Tabanan di salah satu hotel di bilangan Jakarta.
"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, jumlah besaran tersebut merupakan 2,5 persen dari alokasi DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018 silam.
Selain itu, uang yang diterima Rifa dan Yaya disebut dengan istilah ‘dana adat istiadat’.
Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Adapun, Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, ditambah denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.