Darma Darsita tak menampik, saat ini sudah banyak kawasan perumahan yang melanggar aspek tersebut.
Namun ia menegaskan, hal tersebut terjadi sebelum adanya Perbup.
"Untuk perumahan atau kaplingan yang sertifikatnya terbit sebelum terbitnya Perbup, kita berikan kemudahan dalam mengurus rekomendasi sampai tanggal 5 Oktober 2023," ujar Darma Darsita. (*)
Berita lainnya di Kawasan Kumuh