Berita Gianyar

Dinas Perkimta Gianyar Sidak Perumahan Kapling, Ditemukan Kawasan Berpotensi Kumuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Kawasan Permukiman, Perkimta Gianyar, I Gede Darma Darsita

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan (Perkimta) Gianyar melakukan pendataan atau sidak tanah kapling yang akan dikembangkan menjadi perumahan, Kamis 24 Agustus 2023.

Hasilnya, ditemukan 'calon perumahan' yang berpotensi menjadi kawasan kumuh.

Baca juga: Dispar Gianyar Maksimalkan Ekonomi Kreatif untuk Menunjang 42 Desa Wisata


Potensi kekumuhan tersebut terjadi, disebabkan karena pihak pengembang berstatus bodong, atau tak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Perkimta Gianyar.


Kabid Kawasan Permukiman, Perkimta Gianyar, I Gede Darma Darsita, Jumat 25 Agustus 2023 menjelaskan, pembangunan  perumahan saat ini diatur oleh Perbup nomer 58 tahun 2021.

Baca juga: Dispar Gianyar Maksimalkan Ekonomi Kreatif untuk Menunjang 42 Desa Wisata

Pada intinya, kata dia, setiap kegiatan pembangunan perumahan atau penyedia lahan/kapling, wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perkimta. 


"Jadi kemarin kita lakukan pendataan berdasarkan informasi, ada perumahan yang dibangun tanpa rekomemdasi."

Baca juga: Perbekel Sidan Gianyar Sebut Darmanta Sosok Bersahaja

"Lokasinya ada di Guwang, Ketewel, Pering dan Keramas. Memang benar, dari hasil pendataan tersebut, mereka yang kami datangi belum mengantongi rekomendasi," ujar mantan Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Gianyar itu.

Terhadap pihak pengembang tersebut, Darma Darsita mengatakan pihaknya meminta agar menghentikan aktivitasnya terlebih dahulu sebelum mendapat rekomendasi.

Baca juga: Perbekel Sidan Gianyar Sebut Darmanta Sosok Bersahaja

Adapun dalam rekomendasi tersebut nantinya diatur berbagai hal, yang pada intinya perumahan tersebut nantinya tak menjadi kawasan kumuh.


Seperti luas antara rumah dan jalan (rumaja) minimal 6 meter.

Luas 6 meter tersebut wajib diperuntukkan untuk jalan seluas 5 meter, sisanya 1 meter bisa digunakan untuk drainase atau taman.

Baca juga: Kecelakaan di Tegalalang Gianyar Bali, 8 Turis Singapura Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Kejadian

Setiap kaplingan rumah minimal 1 are.

Selain itu, setiap perumahan dengan luas total 7 are sampai 1 hektare, wajib menyediakan prasaran sarana umum (PSU), seperti utilitas, dan sebagainya, minimal 25 persen dari total luas perumahan.

Sementara untuk perumahan seluas 1 hektare sampai 10 hektare lebih, minimal menyediakan PSU seluas 30 persen. 

Baca juga: Rp70 Miliar Untuk Mall Pelayanan Publik, Tiga OPD di Pemkab Gianyar Jadi Satu Gedung!


"Dalam rekomendasi yang keluar, semuanya itu wajib dipenuhi. Sebab kita ingin menghindari adanya kawasan kumuh, semrawut, jalannya sempit, tak ada drainase yang membuat ketidaknyamanan" tandasnya.

Halaman
12

Berita Terkini