TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli masih melakukan pengembangan kasus pelecehan seksual, yang dialami mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) berinisial ANR.
Polisi juga telah memanggil 5 orang saksi, untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta ketika dihubungi Sabtu 26 Agustus 2023.
Sarta mengatakan, pasca dilaporkan pada Rabu 23 Agustus 2023, polisi telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Baca juga: Dua Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur di Karangasem Terungkap, Pelaku Telah Ditetapkan Tersangka
Selain itu, pihaknya juga memanggil sejumlah pihak terkait.
"Semua sudah dimintai keterangan. Baik pelaku, korban, maupun saksi-saksi," ucapnya.
Dalam keterangannya, lanjut Iptu Sarta, MK mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual pada ANR.
Kendati demikian, belum ada penetapan tersangka pada pria 47 tahun itu. Pun demikian, MK juga tidak ditahan.
"Karena secara teori, ancaman hukuman di bawah 5 tahun boleh tidak ditahan, selama yang bersangkutan kooperatif. Misalnya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Itu pertimbangan penyidik," ujarnya.
Iptu Sarta menambahkan, informasi yang dia terima, program KKN mahasiswa di Desa Batukaang, Kintamani telah usai.
Mahasiswa juga sudah meninggalkan lokasi KKN.
Sebelumnya, seorang mahasiswi progam KKN salah satu perguruan tinggi berisinial ANR melapor ke Polres Bangli, atas kasus pelecehan seksual yang dia terima pada 14 Agustus 2023.
Laporan tersebut disampaikan pada hari Rabu 23 Agustus 2023.
Mahasiswi berusia 21 tahun itu melaporkan pria berinisial MK, yang diduga merupakan oknum perangkat desa.
Dalam laporannya, ANR dilecehkan oleh MK di kantor desa yang berlokasi di sebelah posko KKN.
Berawal saat MK tiba-tiba memanggil ANR pukul 23.00 Wita, dengan alasan ada sesuatu yang ingin dibicarakan.
ANR tanpa curiga mendatangi MK, hingga keduanya masuk ke kantor desa.
Di ruang tunggu MK membicarakan tentang pacar ANR, hingga obrolan menjurus ke hal seksual.
MK pada saat itu berdalih obrolannya hanya edukasi.
Setelahnya MK menuju ke salah satu ruangan dengan alasan mengambil data.
Ia memanggil ANR untuk membantu penerangan.
Namun saat perempuan 21 tahun itu menanyakan lokasi saklar lampu, MK mengaku jika lampunya rusak.
Sehingga ANR diminta menghidupkan flash light dari ponsel.
Pada saat itu ANR menjaga jarak sekitar 1 meter dari MK.
Hingga setelah pria itu mendapatkan data yang dicari, ANR bergegas balik badan untuk keluar dari ruangan itu.
Namun belum sempat keluar ruangan, tindakan tak senonoh justru diterima oleh ANR.
Bagian sensitifnya disentuh pria itu.
ANR sempat berontak, namun MK mendorong tubuhnya ke tembok, hingga posisi keduanya saling berhadapan.
ANR yang kalah tenaga tidak bisa berbuat banyak mendapatkan pelecehan dari MK.
Bibirnya dicium, dan tangannya dipaksa memegang kemaluan MK.
Bahkan pada saat itu, ANR hampir disetubuhi.
Berupaya menyelamatkan diri, ANR memanfaatkan flash light ponsel yang masih menyala, kemudian dilambaikan ke arah pintu.
Melihat hal tersebut MK langsung menghentikan perbuatan bejatnya.
Kesempatan itu dimanfaatkan ANR untuk menuju lobby kantor.
Ia bergegas menghubungi dua rekan KKN-nya untuk menjemput di kantor desa.
Ia masih takut dengan peristiwa yang baru saja dialami.
Saat sedang menunggu rekannya, ia sempat dihampiri MK.
Tanpa rasa bersalah, oknum perangkat desa itu justru menggoda ANR.
Ia bahkan meminta ANR main ke pondoknya.
Beruntung saat itu dua rekan laki-laki ANR tiba di kantor desa. Ketiganya bergegas meninggalkan kantor desa dan kembali ke posko.
ANR yang mengalami tindak pelecehan kemudian menceritakan kepada rekannya, hingga diputuskan untuk lapor polisi. (*)
Kumpulan Artikel Bangli