Besoknya, saat keduanya masih berada di kos datang beberapa petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali. Keduanya pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan, ditemukan 46 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 41,37 gram.
Saat dilakukan interogasi, kedua terdakwa mengaku puluhan paket sabu yang diamankan adalah sisa dari paket sabu yang telah ditempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali