Penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat. Di sana, petugas kembali mengamankan paket sabu, ekstasi serta barang bukti terkait lainnya.
Jadi total berat sabu yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari terdakwa 192,94 gram, dan ekstasi seberat 5,57 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik narkoba tersebut adalah Dani. Dirinya hanya bekerja mengambil tempelan lalu menempel kembali narkoba itu atas perintah Dani dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. (*)