Berita Denpasar

Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Didik Nyatakan Banding

Penulis: Putu Candra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didik Cahyono saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar.


Penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat. Di sana, petugas kembali mengamankan paket sabu, ekstasi serta barang bukti terkait lainnya. 

Jadi total berat sabu yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari terdakwa 192,94 gram, dan ekstasi seberat 5,57 gram. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik narkoba tersebut adalah Dani. Dirinya hanya bekerja mengambil tempelan lalu menempel kembali narkoba itu atas perintah Dani dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. (*)

Berita Terkini