Pembangunan Resort Bugbug

RICUH Pembangunan Resort di Bugbug Karangasem Bali, Simak Kisah Awalnya, Pansus Arahkan Mediasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Bugbug Karangasem Bali saat berkumpul di parkir Utara GOR Ngurah Rai Denpasar. Berikan dukungan kepada kerabatnya yang tengah menjalani pemeriksaan di Polda Bali.

 

Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat polemik pembangunan Neano Resort di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Karangasem, Selasa (5/9). Polisi pun mengawal ketat rapat yang berlangsung di gedung DPR ini.

Dalam pembahasan ini, dewan meminta Pemkab Karangasem mencari solusi terhadap kasus yang membuncah pada peristiwa pembakaran dan perusakan resort tersebut. Dewan berharap permasalahan ini tak membias dan membuat warga semakin panas.

Sedangkan izin dan dokumen investor yang membangun resort di Bukit Gumang sudah lengkap berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Sedangkan di arus bawah, masyarakat masih bergejolak.

Ketua Pansus Perizinan Pembangunan Hotel di Kawasan Candidasa, Wayan Sunarta mengungkapkan, konflik yang terjadi antar dua kelompok masyarakat agar harus dimediasi pemerintah daerah.

"Terkait perizinan sudah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Terkait penanaman modal asing, kewenangannya ada di Pemerintah Pusat. Jadi mereka sudah berproses dan mendapatkan izin, yakni NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikat standar," ujar Sunarta.

Anggota Pansus, Nyoman Winata mengatakan, pansus dibentuk untuk mengetahui detail permasalahan yang membuat warga terbelah sehingga terjadi peristiwa pembakaran Neano Resort yang sedang dibangun.

Kata dia, setelah dipelajari, tidak ada pelanggaran dalam pembangunan tersebut dan izin yang sudah lengkap. Ia meminta pemerintah menjelaskan dan memediasi agar kedua kubu bisa mengerti.

"Pemerintah harus menjelaskan, ajak kedua kelompok berbicara. Kalau mereka keukeuh tak menerima, ajukan gugatan ke pengadilan. Permasalahan ini harus diselesaikan. Kondisi ini sangat mengganggu investor menanam saham di Karangasem," kata Winata.

Anggota Pansus lainnya, Ni Kadek Wesya Kusuma Dewi mengatakan, peristiwa ini jangan sampai membuat investasi di Karangasem terganggu. Kata dia, daerah ujung timur Pulau Bali sangat membutuhkan investor.

Sedangkan anggota Pansus, Nengah Suparta memberi pandangan dari sudut pandang berbeda. Pembangunan akomodasi pariwisata sangat berpengaruh pada habitat kera. Ia tak mau rumah warga menjadi sasaran kera karena habitatnya rusak.

"Makanya saya minta carikan solusi dengan hati nurani. Mencarikan solusi terbaik sehingga kedua kelompok bisa tenang dan aman," kata Nengah Suparta.

Asisten I Pemkab Karangasem, I Wayan Purna mengatakan, perizinan pembangunan resort sudah lengkap. Untuk masalah di masyarakat, Pemkab Karangasem akan menunggu rekomendasi dari Pansus. Mediasi adalah cara yang akan ditawarkan kepada kelompok massa yang berseberangan.

"Kami masih menunggu rekomendasi pansus. Setelah itu baru kami berikan kepada pimpinan. Lalu kami akan tindak lanjut. Apa langkah ke depan baru kami rapat mencarikan solusi," ungkap Purna.

Pemkab Karangasem tak bisa menyetop pembangunan karena izin investor sudah lengkap. Pembangunan disebut berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2022 terkait perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang RTRW Karangasem. Selain itu proyek ini disebut sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja. (ful)

Halaman
1234

Berita Terkini