Dito Mahendra Ditangkap

Dito Mahendra Berhasil Ditangkap Di Bali Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Terancam Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pengusaha, Dito Mahendra berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian usai buron selama 4 bulan karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dito Mahendra ditangkap di Bali dan langsung diterbangkan ke Jakarta dan akan langsung menjalani pemeriksaan setelah tiba di Markas Besar (Mabes) Polri.

Penangkapan pengusaha ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dilansir dari Kompas.com, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan penangkapan tersangka namun tidak menyebutkan soal kronologi penangkapan Dito Mahendra.

Baca juga: Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Kedua Buntut Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

 “Iya benar (ditangkap di Bali),” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Baca juga: Dicecar 40 Pertanyaan, Nindy Ayunda Ingin Buktikan Tak Ikut Campur Soal Sembunyikan Dito Mahendra

Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Menurut hukum yang berlaku, Dito Mahendra dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dito Mahendra, Kuasa Hukum Nindy Ayunda Sebut Punya Bukti Kuat

Kolase foto Nindy Ayunda dan kuasa hukum, (Tribunnews)

Kasus Dito Mahendra

Dilansir dari Kompas.com (7/6/2023), Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan gelar perkara pada (17/4/2023).

Terungkapnya kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Halaman
123

Berita Terkini