Sindikat Narkoba Fredy Pratama

AKP Andri Gustami Disebut sebagai Kurir Spesial dalam Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Ini Profilnya

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Andri Gustami Disebut sebagai Kurir Spesial dalam Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Ini Profilnya

TRIBUN-BALI.COMAKP Andri Gustami Disebut sebagai Kurir Spesial dalam Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Ini Profilnya

Sindikat narkoba Jaringan Internasional yang bermuara pada Fredy Pratama berhasil dibongkar oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Dari sekitar 408 laporan yang masuk pada periode 2020-2023, polisi menetapkan total 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.

Salah satu tersangka yang belakangan menjadi sorotan publik adalah seorang mantan polisi, AKP Andri Gustami.

Ia menjadi satu dari 39 tersangka yang ditangkap oleh Bareskrim Polri beberapa hari yang lalu.

Nama mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut diduga memiliki peran penting dalam jaringan gembong narkoba Internasional Fredy Pratama, yaitu sebagai kurir.

"Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut," ujar Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Rabu 12 September 2023.

Lantas siapakah sebenarnya sosok AKP Andri Gustami ini?

Telah TribunBali.com rangkum dari Serambinews dan beberapa sumber lain, inilah sosok AKP Andri Gustami yang Namanya ikut terlibbat dalam sindikat narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama:

Baca juga: Hampir 10 Tahun Jadi Buron 4 Negara, Fredy Pratama Diduga Ubah Identitas & Lakukan Operasi Plastik

Profil AKP Andri Gustami

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami

AKP Andri Gustami adalah seorang anggota polisi kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat, 31 Agustus 1989.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012.

Kariernya sudah cukup malang melintang di kepolisian Indonesia.

Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara juga sudah pernah diembannya.

Ia pernah menduduki jabatan Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.

Kariernya kian cemerlang setelah ditunjuk menjadi Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara pada 2015.

Andri Gustami juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.

Kemudian, ia juga pernah menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Metro Lampung.

Karier Andri Gustami tak berhenti di situ, ia juga pernah mendapat amanah untuk mengemban jabatan sebagai Kanit Ddi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Kemudian pada 2019, Andri Gustami mendapat promosi untuk jabatan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

Namun, karier cemerlang Andri Gustami sirna, setelah terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

Baca juga: Sindikat Narkoba Fredy Pratama Rapi dan Terstruktur, Komunikasi Gunakan BBM Massanger hingga Wire

Disebut Kurir Spesial

Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, Andri Gustami juga terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma.

Dalam kasus itu, Andri Gustami juga berperan sebagai kurir.

"Dia berperan sebagai kurir spesial," ujar dia.

Kendati demikian, Erlin belum memaparkan lebih jauh perang Andri Gustami dalam jaringan peredaran narkoba itu.

"Mohon bersabar, nanti kami informasikan lagi," terangnya.

Baca juga: SOSOK Fredy Pratama, Big Boss Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia, Pakai Nama Samaran The Secret

Baca juga: Berperan sebagai Master Mind Sindikat Narkoba Internasional, Fredy Pratama Masih Buron Sejak 2014

Harta Kekayaan

Seperti dilansir dari Tribunnews.com, Andri Gustami sudah enam kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Kali pertama ia melaporkan harta kekayaannya saat menjadi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara pada 4 April 2017.

Saat itu, harta kekayaan Andri Gustami minus Rp86 juta.

Lambat laun, harta kekayaan Andri Gustami mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Mulai dari Rp200 juta pada LHKPN per 2019 dan setahun kemudian naik menjadi Rp212,5 juta.

Saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, harta kekayaan Andri Gustami pun mengalami kenaikan yang cukup drastis.

Dari Rp200 jutaan menjadi Rp712,5 juta pada 2021 lalu naik lagi hingga menjadi Rp862,5 juta pada 2022.

Nah, dalam LHKPN terakhir yang dilaporkannya pada 12 Januari 2023, harta kekayaan Andri Gustami naik menjadi hampir Rp1 miliar. Tepatnya Rp 967.500.000.

Ia juga memiliki sejumlah aset yang menjadi sumber kekayaannya.

Mulai dari dua tanah, tiga kendaraan, serta kas dan setara kas.

Andri Gustami juga tercatat tidak memiliki utang sepeser pun.

Selengkapnya, inilah harta kekayaan AKP Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 380.000.000

1. Tanah Seluas 166 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 80.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 575.000.000

1. MOBIL, TOYOTA INOVA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

3. MOBIL, HONDA CITY Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 105.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 12.500.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 967.500.000

HUTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 967.500.000

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Total 884 Tersangka Sejak 2020, Rp10,5 T Aset Disita

Dimiskinkan Lewat TPPU

Para tersangka dalam sindikat ini tidak hanya dijerat pasal tindak pidana terkait narkotika.

Beberapa di antaranya juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.

“Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” ucap Wahyu.

Oleh karena itu, pasal TPPU ikut disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dia juga berharap hal ini bisa mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tutur dia.

Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (*)

Artikel ini telah tayang di:

-Tribunnews.com dengan judul Harta AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Pernah Minus, Kini Capai Rp 967 Juta,

-SerambiNews.com dengan judul Sosok AKP Andri Gustami, Diduga Punya Peran Penting dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama, 

Berita Terkini