Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Gde Wayan Samsi Gunarta, mengatakan pengendara sepeda listrik juga harus menggunakan helm pelindung karena mereka bergerak dan kecepatannya cukup tinggi.
“Kita pemerintah sudah mengarahkan mereka ke jalan-jalan yang ada lintasan sepedanya, jadi jangan ke jalan besar karena membahayakan dirinya sendiri bisa bersenggolan dengan kendaraan lain kalau tidak berhati-hati. Memang lebih baik mereka itu tidak ke jalan umum karena membahayakan,” kata Samsi kepada Tribun Bali, Jumat 15 September 2023.
Namun demikian, Samsi menyatakan dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar pengguna sepeda listrik meski diatur dalam Permenhub.
“Kita tidak bisa menindak, tapi diarahkan untuk tidak membahayakan diri sendiri dan mengutamakan keselamatan. Dishub tidak boleh menindak. Dishub hanya mengarahkan regulasi kemudian penindakan itu di kepolisian. Perlu nanti kita akan buat sosialisasi,” ungkapnya. (sar/avc)
Kumpulan Artikel Bali