10). Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11). Melanggar marka jalan
12). Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13). Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
14). Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
15). Penertiban parkir liar
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Simak 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran",