TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai bebas dari penjara bulan Februari 2023, Putu Dody Setyawan (29) kembali ditangkap.
Tercatat, terdakwa yang merupakan jebolan sarjana hukum ini sudah dua kali mendekam di penjara, karena kasus narkoba.
Kini ia kembali merasakan pengapnya sel penjara setelah divonis 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) dalam kasus serupa.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim, pimpinan Ni Made Oktimandiani di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 September 2023.
Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ida Ayu Nyoman Sulasmi menuntut terdakwa Putu Doddy dengan pidana penjara selama 8 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Baca juga: Mahayastra Tanggapi Soal Lonjakan Beras, Sebut Malah Untungkan Petani di Gianyar
Baca juga: Mahayastra Rancang APBD Induk 2024 Gianyar Sebesar Rp 2,7 Triliun Pada Akhir Jabatannya, Dewan Hadir
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Pun, JPU juga menyampaikan hal senada.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Putu Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putu Dody Setyawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas hakim ketua Ni Made Oktimandiani.
Pula dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan hukuman. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum terlibat tindak pidana narkotik tahun 2018 menjalani vonis selama 4 tahun dan bebas tahun 2021. Terdakwa kembali ditangkap oleh Polda Bali tahun 2022 dan menjalani vonis 1 tahun penjara, bebas 4 Februari 2023.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Putu Dody diringkus oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di depan sebuah rumah, Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan, Kamis, 6 April 2023 sekira pukul 16.15 Wita.
Terdakwa ditangkap bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian. Disebutkan, bahwa terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Atas informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terdakwa. Selanjutnya terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 1 paket sabu seberat 0,76 gram netto.
Lalu terdakwa diintrograsi dan mengatakan sabu tersebut dibelinya dari Tut Ajus seharga Rp 1,3 juta. Tidak hanya sekali ini saja, terdakwa mengaku sudah pernah membeli sabu dari Tut Ajus sebanyak 2 kali. CAN