"Atas moratorium ini agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, maka kepala sekolah dapat mengangkat guru dengan pembayaran menggunakan Dana BOS maksimal 20 persen, dan Ketua Komite juga dapat mengangkat guru atas persetujuan orang tua murid, itulah opsi yang bisa dijalankan," ujarnya.
Wiratama menegaskan, jika masih ditemukan orang tua murid yang berkeberatan atas pengangkatan guru oleh komite sekolah, itu merupakan ranah komite.
Namun demikian, Disdikpora Kota Denpasar akan memprioritaskan pengangkatan guru, baik dari jalur PPPK maupun Tenaga Kontrak Non ASN jika sudah diizinkan oleh Pemerintah Pusat.
"Kalau di SDN 8 Kesiman kita sudah dalami, itu atas kesepakatan orang tua siswa mengangkat guru, dan di sana sudah disepakati, guru yang diangkat komite akan bertugas sampai guru dari Disdikpora baik PNS, PPPK atau Guru Tenaga Kontrak sudah ditugaskan secara resmi," imbuhnya.
Ketua Komite SD N 8 Kesiman, I Nyoman Gede Alit saat dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat komite dan perwakilan paguyuban kelas 1 sampai kelas 6 yang dilaksanakan pada tanggal 2 September lalu.
Di mana, telah disepakati untuk mencari guru honor untuk mengajar bahasa Bali sebagai upaya meningkatkan prestasi Bahasa Bali.
"Awalnya diputuskan sumbangan Rp 5.000. Tetapi setelah dihitung oleh salah satu orang tua murid kelas 1, ternyata tidak mencukupi, ahkirnya disetujui sumbangan Rp 10.000 untuk membayar honor guru Bahasa Bali tersebut," katanya. (*)