Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau, ini berdasarkan laporan masyarakat, terdakwa diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari adik terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Sedangkan dari terdakwa ditemukan 20 paket sabu. Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Dewi Sartika, Kuta, Badung.
Di sana, kembali ditemukan 26 paket sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan interogasi, puluhan paket sabu itu diakui terdakwa adalah milik Buaya Jantan.
Terdakwa mengaku hanya bekerja mengambil, memecah dan menempelkan kembali paket sabu sesuai perintah Buaya Jantan dengan upah Rp 50 ribu setiap titip tempel. dari pekerjaan itu terdakwa telah menerima upah Rp750 ribu. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali