TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan bui 7 tahun kepada terdakwa Fardiansyah (30).
Fardiansyah dituntut lantaran terlibat mengedarkan narkoba, yakni sebagai kurir. Untuk sekali tempel narkoba jenis sabu, terdakwa mendapat upah Rp50 ribu.
Tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Buruh Diamankan Satresnarkorba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai
"Terdakwa Fardiansyah dituntut 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa dikonfirmasi, Jumat, 29 September 2023.
Prami mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis guna menanggapi tuntutan JPU.
"Ya kami mengajukan pembelaan tertulis. Minggu depan agenda pembacaan nota pembelaan," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Ditangkap Usai Kemas Paket Sabu, Ferry Terancam Bui 20 Tahun
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Fardiansyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama JPU.
Baca juga: Gerebek Pasangan Kumpul Kebo, Warga Temukan 17 Paket Sabu, Pelaku Luka Parah
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di seputaran Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin 1 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wita.
Terlibatnya terdakwa mengedarkan narkoba bermula dari seseorang Buaya Jantan memerintahkan untuk mengambil tempelan sabu di sekitar Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara.
Terdakwa pun berhasil mengambil tempelan yakni 10 paket sabu.
Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Cilok ini Dituntut 6 Tahun Penjara
Selanjutnya dibawa pulang dan diperintah oleh Buaya Jantan untuk dipecah menjadi 46 paket kecil siap edar.
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Buaya Jantan menempel 20 paket di sekitaran Denpasar. Sisa paket sabu disimpan di kamarnya.
Sebelum menempel, tiba-tiba terdakwa diminta tolong oleh adiknya mengantar ke Jalan Kampus Unud bertemu dengan temannya membicarakan pekerjaan. Kakak beradik ini pun menumpang transportasi online menuju Jimbaran.
Setibanya, keduanya berjalan kaki menuju sebuah gang di Jalan Kampus Unud. Namun tiba-tiba keduanya diamankan petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar.