Berita Denpasar

STOP Buang Sampah Sembarangan di Denpasar! Warga Bisa Didenda hingga Rp 50 Juta!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sampah di TPS Yang Batu Denpasar - Pemkot Denpasar akan melakukan tindakan tegas bagi pembuang sampah sembarangan. Selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau. Bahkan melalui Sidang Tipiring pelanggar akan didenda maksimal Rp 50 juta.

TRIBUN-BALI.COM - Pemkot Denpasar akan melakukan tindakan tegas bagi pembuang sampah sembarangan. Selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau. Bahkan melalui Sidang Tipiring pelanggar akan didenda maksimal Rp 50 juta.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai. Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai.  Ia mengatakan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk. Sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit.

Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting. "Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai," katanya.

Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan, bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanski lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: WASPADA, Karangasem Potensi Alami Kekeringan Selama 90 Hari, Simak Rilis BPBD Ini Untuk Bali

Baca juga: PRO Kontra Penginapan di Area Goa Lawah, Krama Kecewa, Pemilik Telat Sosialisasi, Paruman Menolak!

"Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar, katanya.

Terkait hal tersebut, Nyoman Patra, warga Sanur, mengaku sepakat dengan hal tersebut. Hal ini untuk menciptakan kebersihan, baik lingkungan maupun sungai. Namun ia meminta agar hal tersebut bukan hanya wacana, tapi serius diterapkan. "Kalau memang serius diterapkan saya setuju. Ini kan demi kebersihan di Denpasar," kata warga yang juga pedagang ini, Sabtu (30/9).

Karena ia juga mengaku miris beberapa sungai dipenuhi sampah. "Waktu ini kan sempat juga viral sampah memenuhi sungai. Hal seperti itu bisa diantisipasi dengan penerapan aturan ini," katanya.

Warga lainnya yang tinggal di Ubung, Adrian Suwanto juga setuju dengan penerapan sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan. "Ini untuk efek jera bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, saya setuju," katanya. Namun Adrian meminta agar aturan ini tak hanya hangat-hangat tahi ayam.

"Tapi harus konsisten ditegakkan. Apalagi ini kan aturan lama yang kembali digaungkan. Jangan sampai hari ini gencar, lama-lama hilang. Ada kejadian lagi baru gencar," katanya. Selain itu, Adrian juga meminta agar pengangkutan sampah di Denpasar berjalan lancar. Jangan sampai ada sampah yang lama tidak diangkut dan membuat kumuh.

Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata mengatakan pihaknya akan menjaga kebersihan sungai dengan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/keluraha. Pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai. Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar.

Ia menambahkan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut. Sehingga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.

Anggota DPRD Kota Denpasar, Agus Wirajaya mengatakan, semua upaya mesti dilakukan dengan optimal secara bersama-sama oleh pemerintah dan warga sesuai porsi masing-masing. Yang paling penting adalah konsistensi dan disiplin dalam melakukan.

Agus Wirajaya menilai, pemasangan jaring perangkap sampah yang dilakukan PUPR saat ini karena banyak yang buang sampah ke sungai tentu perlu. Akan tetapi menurutnya yang paling penting adalah membentuk perilaku membuang sampah yang bertanggung jawab wajib dilakukan secara rutin dan konsisten.

"Penerapan Perda nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sepatutnya dilaksanakan, yang tentu akan memberi efek jera pada pelaku, dengan catatannya penegakan aturan dilakukan secara konsisten," kata politikus PSI ini, Sabtu (30/9). (sup) 


 
 
 
 

Berita Terkini