TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim hukum tersangka kasus perusakan resort di Bugbug, Karangasem, Bali membantah adanya provokator dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ida Bagus Putu Agung, salah satu tim hukum kepada awak media usai rekonstruksi kasus di Polda Bali, Senin 2 Oktober 2023.
Agung membantah adanya provokator lantaran demo telah berlangsung sebanyak tiga kali.
“Kalau masalah provokator sih tidak ada. Karena pada saat itu demo sudah dilakukan 3 kali,” ungkapnya kepada awak media.
Dia menuturkan, pada demo kedua, Wakil Bupati Karangasem menjanjikan akan menghentikan proyek.
Namun, janji itu disebut tak mendapat titik terang. Sehingga, kelompok tersebut menggelar demo ketiga.
Baca juga: KASUS Dugaan Pelecehan Seksual Jero Dasaran Alit, NCK Jalani Pemeriksaan Psikiatri
Baca juga: Anjing Suspect Rabies Gigit Belasan Warga di Tihingan dan Abang Kaler Karangasem
“Demo kedua, itu dari Wakil Bupati menjanjikan akan menyetop proyek itu. Tidak terlaksana. Akhirnya mereka demo lagi,” tuturnya.
Pada demo ketiga, Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tak dapat hadir. Akhirnya demo tersebut ditutup di Lapangan Tanah Aron, Karangasem.
Namun, sejumlah pendemo secara spontanitas justru menuju ke TKP perusakan resort.
“Pada saat demo ketiga, dari Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir. Akhirnya ditutuplah di Tanah Aron. Jadi begitu dibubarkan, sponatitas langsung ke sana,” terangnya.
Sejalan dengan Agung, tim hukum lainnya yakni Erwin Siregar mengatakan, aksi perusakan yang dilakukan oleh kliennya terjadi secara spontanitas.
Hal itu dinilainya dari rekonstruksi kasus yang berlangsung di Basement Gedung PRG Polda Bali siang tadi.
Bahkan spontanitas itu diperkuat lantaran kliennya disebut tak menerima uang sepeser pun dari aksi tersebut.
“Pada waktu rekonstruksi tadi, itu semuanya spontanitas. Mereka sedikit pun tidak menerima uang akibat perbuatan mereka. Semua spontanitas untuk menjaga tempat suci,” pungkas Erwin Siregar.
(*)