Dugaan Pelecehan di Tabanan

NCK Sebut Jro Dasaran Alit Sempat Minta Damai, Tapi Dibantah Pengacara dan Berkata Itu Tidak Benar

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan polisi ke SPKT Polres Tabanan nomor resgistrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, pada Jumat 22 September 2023 lalu. Yang diajukan oleh NCK 22 tahun perempuan asal Buleleng, kini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan melengkapi alat bukti. Di sisi lain, NCK sudah dua kali diminta keterangan. Sedangkan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sekali sudah memberikan keterangannya. Di keterangan kedua NCK, memberikan alat bukti dan keterangan tambahan. Yang di mana keterangan tambahan itu menerangkan bahwa Jero Dasaran Alit sempat meminta maaf, dan tidak membesar-besarkan persoalan ini. Keterangan tambahan ini disampaikan oleh penasihat hukum NCK, Nyoman Yudara. Namun, keterangan itu langsung dibantah oleh penasihat hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Laporan polisi ke SPKT Polres Tabanan nomor resgistrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, pada Jumat 22 September 2023 lalu.

Yang diajukan oleh NCK 22 tahun perempuan asal Buleleng, kini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan melengkapi alat bukti.

Di sisi lain, NCK sudah dua kali diminta keterangan. Sedangkan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sekali sudah memberikan keterangannya. Di keterangan kedua NCK, memberikan alat bukti dan keterangan tambahan.

Yang di mana keterangan tambahan itu menerangkan bahwa Jero Dasaran Alit sempat meminta maaf, dan tidak membesar-besarkan persoalan ini. Keterangan tambahan ini disampaikan oleh penasihat hukum NCK, Nyoman Yudara.

Namun, keterangan itu langsung dibantah oleh penasihat hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan.

Baca juga: Jableg Hilang Sejak 4 Hari Lalu, Simak Keterangan Polsek Manggis Karangasem Bali

Baca juga: Antrean Kendaraan Untuk Isi Bahan Bakar di Nusa Penida, Tidak Ada Pengiriman BBM Selama 2 Hari

Jero Dasaran Alit (kanan) dan kuasa hukumnya (kiri) membantah keterangan permintaan damai yang disebutkan kuasa hukum NCK. (Istimewa)

 

Penasihat hukum NCK, Nyoman Yudara menerangkan, bahwa pada Sabtu lalu 30 September 2023, NCK kembali dimintai keterangan tambahan terkait laporan polisi yang diajukan.

Dan terungkap fakta baru. Kalau terlapor, pada saat hari Jumat sehari setelah kejadian pada pukul 11.00 Wita sempat mendatangi pelapor ditempat di tempat kerja saksi pelapor atau NCK.

“Ada beberapa saksi melihat dan mendengarkan. Pelaku meminta maaf dan mengajak berdamai. Jangan melibatkan polres, kalau tidak akan dipanggil oleh adat,” ucap Yudara menirukan keterangan NCK, saat mendampingi di Unit PPA Polres Tabanan.

Yudara menambahkan, bahwa pada saat itu juga terlapor yakni Dasaran Alit meminta supaya NCK tidak usah khawatir. Bahwa terlapor akan tetap bersama NCK. Nah, keterangan ini seakan-akan atau yang dianggap oleh kliennya dan dirinya sebagai bahan yang dipelintir oleh pelapor. “Sebenarnya terlapor yang mengajak berdamai. Dan ada dua saksi melihat hal itu,” ungkapnya.

Untuk kemarin, sambungnya, NCK sudah menjalani tes psikologi dan dilakukan dengan baik. Ada sekitar 350 pertanyaan yang harus diselesaikan NCK, dan itu bisa diselesaikan dengan baik. Saat ini, kondisi psikologi kliennya sudah membaik. Hanya tersisa trauma pasca kejadian saja yang mesti dipulihkan.

“Kami juga sudah memberi bukti tambahan baru. Selain tanktop, ada bukti tambahan baru, yaknu masih ada seprai yang ada ceceran sperma. Dan itu sudah untuk melengkapi juga. Pemeriksaan psikologinya dari jam 9 pagi sampai jam setengah 3 sore. Dan pemeriksaan psikiatri dilakukan oleh PPA Polres dengan rekanannya,” bebernya.

Atas keterangan tambahan itu, sambungnya, tentu saja dibantah oleh penasihat hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan.

Agus menegaskan, bahwa keterangan yang disampaikan oleh NCK merupakan atau sepertinya itu distorsi informasi. Pihaknya menyayangkan bahwa nantinya statement NCK ini menjadi distorsi kognitif (berpikir berlebihan atau tidak rasional) di masyarakat.

“Jadi itu tidak benar,” ujarnya tegas. (*)

Berita Terkini