TRIBUN-BALI.COM - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, diperiksa lagi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Senin (9/10/2023) lalu. Seusai diperiksa dengan dua pertanyaan terkait kronologis, Jero Dasaran Alit kemudian bertandang ke Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya.
Terkait hal ini, Bupati Sanjaya mengaku, menerima dengan lapang setiap masyarakat yang ingin curhat (mencurahkan isi hati) kepadanya.
Dan apa yang disampaikan Jero Dasaran Alit melalui laman media sosialnya itu, tidak lebih dan kurang. Pada dasarnya, sebagai pimpinan daerah dirinya menerima saja curhat dari tokoh atau pemuka agama di Tabanan itu.
“Intinya curhat ya didengar, mendengarkan curhatan saja. Sudah ada APH (Aparat Penegak Hukum), yang menangani,” ucap Bupati Sanjaya, Rabu (11/10/2023).
Bupati Sanjaya menegaskan, terkait proses hukum, dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Biarkan itu berjalan dengan proses hukum oleh Korps Bhayangkara.
Dirinya tidak akan ikut campur atau mengintervensi kasus hukum yang saat ini ditangani Unit PPA Polres Tabanan itu.
“Tidak ada pro atau kontra. Itu saja. Tidak ada lebih atau kurang (sesuai yang di tulis di FB Dasaran Alit),” katanya.
Jero Dasaran Alit pun sempat memposting terkait dengan pemeriksaan dan kemudian bertemu Bupati Sanjaya.
Baca juga: Aktivis 98 Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Ungkap Soal Pertahanan Negara & Pengorbanan
Baca juga: Mantan Gubernur Bali Koster Hadiri Pembahasan Perkembangan Pengusahaan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi
Dan itu ditulis dalam lama Facebook-nya, dimana, sebagai pimpinan daerah, Bupati Sanjaya menerima dirinya yang curhat dan banyak nasehat yang diterima oleh dirinya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses sesuai apa yang disampaikan saksi pelapor.
Di mana awal kasus itu berupa dumas (pengaduan masyarakat) dan naik menjadi proses laporan polisi. “Ya sekarang sudah sidik,” ucap Dharmayana.
Terkait laporan polisi itu dianggap sudah memenuhi unsur adanya dugaan pelecehan seksual dan terkumpulnya alat bukti. Dharmayana menegaskan, hal itu benar.
Namun belum disampaikan menyangkut penetapan tersangka akan kasus itu. “Sudah iya(ada bukti permulaan cukup dan memenuhi unsur pidana),” tegasnya.
Sebelumnya, dumas yang diajukan NCK (22), perempuan asal Buleleng menemui babak baru. Dumas NCK kini menguat dengan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi atau tingkat penyidikan oleh polisi. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara, Selasa (10/10).
Nyoman Yudara mengatakan, NCK yang menunjuk dirinya sebagai penasihat hukum mengaku bahwa NCK, sebagai kliennya kembali diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dan menghadirkan satu saksi lagi dalam pemeriksaan, Selasa (10/10). “Intinya perkara ini naik ke sidik (penyidikan, Red) dengan alat bukti yang cukup.