TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka.
Jero Dasaran Alit ditetapkan tersangka pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu, sehari setelah diperiksa pada Senin 9 Oktober 2023.
Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis 12 Oktober 2023 pagi ini di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya sebagai tersangka pada tanggal 10 Oktober 2023 kemarin.
Baca juga: BREAKING NEWS! Jero Dasaran Alit Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehaan Terhadap NCK
Kemudian dirinya dan kliennya kini memenuhi panggilan pemeriksaan, dimana kliennya sebagai tersangka.
“Dan pemeriksaan hari ini, klien kami sudah panggilan sebagai tersangka,” ucapnya.
Kadek Agus menjelaskan, bahwa pada dasarnya dirinya menghormati proses hukum.
Mulai dari awal proses hukum saja, bahwa Polisi mengeluarkan sprint sidik pada tanggal 7 Oktober 2023.
Kemudian, pihaknya menerima surat panggilan pada hari yang sama untuk pemeriksaan 9 Oktober 2023.
Nah setelah pihaknya mempelajari sprint itu, diberitahu bahwa pada 7 Oktober 2023, kasus ini sudah berubah dari dumas (pengaduan masyarakat) menjadi laporan polisi.
“Setelah kita selidiki ternyata sudah pada 30 September 2023 sudah menjadi laporan polisi tersebut. Pada 9 Oktober 2023 diperiksa seperti biasa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tanggal 10 keluar surat untuk pemeriksaan hari ini. Dan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, bahwa dalam kasus yang menjerat kliennya, untuk tahap penyelidikan dan penyidikannya cukup cepat.
Bisa jadi ada alasan lain untuk itu.
Tapi menurut hemat pihaknya sebagai kuasa hukum, seharusnya penyelidikan itu menjelaskan dan mencari unsur tindak pidana.
Dan penyidikan itu mengumpulkan bukti-bukti, untuk menjadi terang tindak pidana itu.