“Kalau dari sisi proses hukum bukti yang pihaknya punya, mungkin peristiwa pidana tidak ada. Apalagi menyangkut bukti. Untuk itu makanya kami sangat penasaran. Ini bukti apa yang dipakai oleh pihak kepolisian. Kami mempertanyakan tentang hal itu,” paparnya.
Dan dari awal kejadian, sambungnya, durasi yang diduga pelecehan itu terjadi di dalam kamar.
Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti
Menurut Agus, saat kejadian tersebut tidak ada unsur penolakan dari korban, tidak ada ketidakinginan, tidak ada pemaksaan, dan tidak ada pemberontakan atau hal lain sebagainya.
Lantas, Agus melanjutkan jika dikatakan terdapat bukti dalam kasus tersebut, ia menila jika tidak ada Mens Rea (sikap batin tersangka).
Baca juga: Jero Dasaran Alit Curhat ke Sanjaya, Bupati Tabanan: Curhat Didengarkan, Ada APH yang Menangani
“Nah lalu bukti apa, apakah bukti yang dipakai itu, ada hubungannya dengan dugaan pelecehan seksual?,” tanyanya.
Agus melanjutkan, bahwa ketika dikatakan ada saksi.
Maka pihaknya mempertanyakan, saksi apa dulu, dan dirinya juga tidak tahu.
Kecuali saksi korban. Sebab, menurut pandangannya, bahwa tidak ada saksi fakta.
Kemudian, ada saksi yang tidak melihat langsung. Atau mendengar dari orang lain. Maka itu jelas tidak sah sebagai alat bukti.
“Kita sedang mempelajari dan menggali tindakan apa yang akan kami ambil ke depan ini,” ujarnya.
(*)