Dugaan Pelecehan di Tabanan

BREAKING NEWS! Kompolnas Datangi Mapolres Tabanan, Atensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual NCK

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum NCK Nyoman Yudara ketika ditemui wartawan di sebelah ruangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mendatangi Mapolres Tabanan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Kedatangan Kompolnas ke Polres Tabanan itu sekitar pukul 10.00 WITA.

Nampaknya, kedatangan ini adalah untuk mengatensi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terhadap korban NCK, 22 tahun perempuan asal Buleleng.

Sehari setelah ditetapkan tersangka, Kompolnas yang dipimpin oleh Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Pol Benny Mamoto.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jero Dasaran Alit akan Jalani Kegiatan Seperti Biasa: Belum Ketok Palu kan

Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ini memenuhi undangan dari Polres Tabanan dalam pemaparan dengan Kompolnas.

Terkait pemaparan yang akan dilakukan, maka pihaknya sampai saat ini belum mengetahui.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Bali lakukan pendampingan pada terduga korban pelecehan seksual Jero Dasaran Alit - Korban Dugaan Pelecehan Jero Dasaran Alit Dapat Intimidasi, Dinsos PPA Bali Minta Penjagaan Polres (Istimewa)

“Kita diundang oleh tim polres, tapi belum tahu apa pemaparan dengan Kompolnas nanti terkait dengan proses hukum kasus ini,” ucapnya Jumat 13 Oktober 2023.

Yudara menjelaskan, bahwa saat ini agendanya hanya memenuhi undangan dari Polres Tabanan bertemu dengan Kompolnas. Terkait pemeriksaan tidak ada lagi. Singkatnya, pihaknya juga hanya menunggu proses hukum ini untuk berlanjut hingga ke meja hijau.

“Ya sekarang cuma menunggu untuk P19 hingga P21,” ungkapnya.

Menurut dia, bahwa dirinya dan tim memiliki keyakinan bahwa kasus ini akan mendapatkan keadilan untuk NCK. Dimana dari segala proses hukum, bukti dan unsur pidana sudah memenuhi.

Bahkan, dirinya juga menganggap tafsir dari pengacara tersangka terkait kaburnya pasal, itu tidak mendalam diketahui. Pada dasarnya, pasal 25 UU 12 tahun 2022 itu merupakan pasal Lex Specialis derogat legi generali.

Atau merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus. Sehingga, sejatinya tidak berlawanan dengan KUHAP.

“Ketika diartikan satu bukti dan satu keterangan saksi berlawanan dengan KUHAP maka harus memahami lagi. Karena satu bukti dan satu keterangan saksi itu sudah dua alat bukti. Dan ini kasus Lex Specialis, atau bersifat khusus menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” bebernya.

Jadi Tersangka, Jero Dasaran Alit Tidak Kaget

Sebelumnya, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual NCK (22), wanita asal Buleleng.

Dasaran Alit ditetapkan tersangka, Selasa 10 Oktober 2023 atau sehari setelah diperiksa, Senin 9 Oktober 2023.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK, Jero Dasaran Alit Tidak Kaget

Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis 12 Oktober 2023.

Setelah ditetapkan tersangka, Kadek Dwi Arnata mengaku biasa saja atas penetapan itu.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti yang Digunakan: Kami Penasaran

Dirinya pun bisa kembali beraktivitas, meski menyandang status tersangka.

Bahkan, dirinya akan tetap menjalani kegiatan sebagai seorang pemuka agama.

Kuasa hukum dan Jero Dasaran Alit usai menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Oktober 2023 pagi ini di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan. (TRIBUN-BALI.COM / Made Ardhiangga Ismayana)

“Perasaan saya biasa saja. Saya tidak merasakan kaget. Saya sudah mem-feeling-kan (mengira),” ucap pria yang sering disapa Jero Dasaran Alit itu di Mapolres Tabanan, Kamis.

Jadi ketika ada proses hukum seperti ini, sambungnya, sebagai warga negara taat hukum maka dirinya harus menjalani.

Dia mengaku tidak pernah mangkir saat proses hukum dilakukan, bahkan datang untuk pemeriksaan tidak pernah terlambat.

“Dan saya sudah jelaskan semampu saya,” ungkapnya.

Seusai menjadi tersangka, sambungnya, dirinya hanya wajib lapor dan masih bisa untuk ke luar kota.

Karena memang jadwal padat untuk agenda ke luar kota. Dan dalam proses hukum ini berjalan seperti biasa saja.

“Dan ini belum ketok palu kan. Polisi tidak boleh melarang ataupun mengatakan salah dan benar, karena dalam proses ini kan pengadilan untuk ketok palu. Pengadilan menyampaikan benar dan salah nanti. Untuk saat ini biasa saja berjalan,” bebernya.

(*)

Berita Terkini