Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK, Jero Dasaran Alit Tidak Kaget

Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM / Made Ardhiangga Ismayana
Kuasa hukum dan Jero Dasaran Alit usai menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Oktober 2023 pagi ini di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan - Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK, Jero Dasaran Alit Tidak Kaget 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual NCK (22), wanita asal Buleleng.

Dasaran Alit ditetapkan tersangka, Selasa 10 Oktober 2023 atau sehari setelah diperiksa, Senin 9 Oktober 2023.

Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis 12 Oktober 2023.

Setelah ditetapkan tersangka, Kadek Dwi Arnata mengaku biasa saja atas penetapan itu.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti yang Digunakan: Kami Penasaran

Dirinya pun bisa kembali beraktivitas, meski menyandang status tersangka.

Bahkan, dirinya akan tetap menjalani kegiatan sebagai seorang pemuka agama.

“Perasaan saya biasa saja. Saya tidak merasakan kaget. Saya sudah mem-feeling-kan (mengira),” ucap pria yang sering disapa Jero Dasaran Alit itu di Mapolres Tabanan, Kamis.

Jadi ketika ada proses hukum seperti ini, sambungnya, sebagai warga negara taat hukum maka dirinya harus menjalani.

Dia mengaku tidak pernah mangkir saat proses hukum dilakukan, bahkan datang untuk pemeriksaan tidak pernah terlambat.

“Dan saya sudah jelaskan semampu saya,” ungkapnya.

Seusai menjadi tersangka, sambungnya, dirinya hanya wajib lapor dan masih bisa untuk ke luar kota.

Karena memang jadwal padat untuk agenda ke luar kota. Dan dalam proses hukum ini berjalan seperti biasa saja.

“Dan ini belum ketok palu kan. Polisi tidak boleh melarang ataupun mengatakan salah dan benar, karena dalam proses ini kan pengadilan untuk ketok palu. Pengadilan menyampaikan benar dan salah nanti. Untuk saat ini biasa saja berjalan,” bebernya.

Kuasa Hukum Tersangka Jero Dasaran Alit, yakni Kadek Agus Mulyawan mengatakan, memang saat ini kliennya sudah sebagai tersangka.

Akan tetapi proses hukum masih berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved