Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK, Jero Dasaran Alit Tidak Kaget

Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM / Made Ardhiangga Ismayana
Kuasa hukum dan Jero Dasaran Alit usai menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Oktober 2023 pagi ini di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan - Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK, Jero Dasaran Alit Tidak Kaget 

Yang kedua, memang bisa ditahan ketika ancaman hukuman pidana itu di atas lima tahun.

“Karena kurang dari lima tahun, dengan kewenangan penyidik maka tidak ditahan. Tapi akan tetap diawasi. Dan biasanya hari Senin atau Kamis wajib lapor dilakukan,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Tabanan, IGM Berata mengatakan, memang benar telah ada penetapan terhadap tersangka KDA.

Dan pihaknya menetapkan karena bukti permulaan yang cukup dan memenuhi unsur pidana.

“Ya benar kami sudah tetapkan tersangka,” katanya.

Disinggung menyangkut tidak adanya penahanan, maka Berata enggan berkomentar lebih jauh, dan mengaku proses hukum saat ini pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka.

“Itu nanti dulu ya (tidak ditahan),” katanya. (ang)

PHDI Bali: Penting Kendalikan Diri

KADEK Dwi Arnata atau yang lebih dikenal dengan Jero Dasaran Alit resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan, Selasa 10 Oktober 2023 lalu.

Pemuda asal Tabanan itu diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap wanita asal Buleleng berinisial NCK (22).

Menanggapi hal itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali (PHDI Bali) angkat bicara.

Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak mengimbau agar kedua belah pihak menghormati proses hukum yang berlaku.

“Secara pribadi dan lembaga, kedua belah pihak biar mendapat keadilan di mata hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 12 Oktober 2023.

Sementara itu bagi masyarakat, Nyoman Kenak mengimbau agar tak menghujat pihak mana pun.

Baginya, kasus yang melibatkan Jero Dasaran Alit mengajarkan masyarakat akan pentingnya pengendalian diri.

“Peristiwa ini mengajarkan kita tentang pentingnya pengendalian diri,” tuturnya.

Sementara soal gelar Jero Dasaran Alit yang selama ini dikenal sebagai tokoh spiritual atau agama, Nyoman Kenak menegaskan pihaknya belum memberi gelar apa pun kepada yang bersangkutan.

Sebutan tokoh spiritual atau agama, kata Nyoman Kenak, menurutnya sebutan yang lahir dari masyarakat saja.

“Secara regulasi kami belum memberi gelar apa pun terhadap yang bersangkutan. Sebutan seperti tokoh spiritual, atau tokoh agama, menurut kami itu sebutan yang lahir di masyarakat saja,” kata Nyoman Kenak. (mah)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved