Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK, Jero Dasaran Alit Tidak Kaget

Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM / Made Ardhiangga Ismayana
Kuasa hukum dan Jero Dasaran Alit usai menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Oktober 2023 pagi ini di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan - Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK, Jero Dasaran Alit Tidak Kaget 

“Nah lalu bukti apa, apakah bukti yang dipakai itu, ada hubungannya dengan dugaan pelecehan seksual?,” tanyanya.

Dasaran Alit disangkakan melanggar UU 12 tahun 2022, pasal 6 huruf A. Kadek Agus melihat pasal itu sangat kabur, namun dia mengaku akan mempelajarinya.

“Selaku kuasa hukum kami akan mempelajari lagi. Yang dijadikan untuk menyangkakan kliennya adalah UU 12 tahun 2022, pasal 6 huruf a. Kalau kita ketahui UU tersebut, perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seseorang. Namun pasal ini sangatlah kabur,” ucapnya.

Menurutnya, pasal ini sangat bertentangan dengan KUHAP.

Karena mengacu pada KUHAP pasal 183 itu terkait dengan dua alat bukti dan keyakinan hakim.

Dan pasal 184 itu terkait dengan adanya lima bukti.

“Nah di pasal 25 UU 12 2022 ini, itu hanya dengan pembuktian saksi korban dan bukti lainnya. Itu sudah bisa menyatakan terdakwa bersalah. Ini jelas bertentangan dong dengan KUHAP. Makanya ini, sangat kabur,” ungkapnya.

Disinggung untuk menempuh jalur pra peradilan, pihaknya belum memutuskan.

Terkait dengan penahanan, karena kliennya sangat kooperatif dan UU juga mengatakan ancaman hukuman empat tahun tidak boleh ditahan.

“Klien kami sangat kooperatif dan UU juga memandang bahwa tidak boleh ditahan,” ujarnya.

Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengaku senang dengan kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan sehingga Jero Dasaran Alit ditetapkan tersangka.

Dengan demikian, unsur pidana ini menjadi terang benderang dan tinggal melengkapi berkas dan mengajukan ke kejaksaan.

“Kami mengapresiasi kinerja Polri. Khususnya PPA Polres Tabanan, yang dengan detail dan hati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena apa yang dilakukan sudah sesuai SOP di Kepolisian untuk menjawab keraguan terhadap penyidik. Penyidik telah hati-hati agar jangan ada istilahnya hal yang tidak jelas dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Terkait dengan persoalan penahanan, sambungnya, memang ada beberapa alasan ketika seseorang tersangka tidak ditahan.

Karena sesuai KUHAP, memang sudah diatur dimana penahanan itu memang sebuah kewenangan penyidik, yang secara subjektif bisa ditahan atau tidak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved