Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK, Jero Dasaran Alit Tidak Kaget
Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dan bisa jadi, seiring waktu akan ditemukan beberapa temuan-temuan atau bukti baru dan lain sebagainya.
“Nanti kita akan koordinasikan lagi,” jelasnya.
Kadek Agus mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya sebagai tersangka, Selasa 10 Oktober 2023.
Kemudian dirinya dan kliennya kini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dan pemeriksaan hari ini (kemarin, Red), klien kami sudah panggilan sebagai tersangka,” ucapnya.
Kadek Agus menjelaskan, pada dasarnya dirinya menghormati proses hukum.
Mulai dari awal proses hukum saja, bahwa polisi mengeluarkan sprint sidik, Sabtu 7 Oktober 2023.
Kemudian, pihaknya menerima surat panggilan pada hari yang sama untuk pemeriksaan, Senin 9 Oktober 2023.
Nah setelah pihaknya mempelajari sprint itu, diberitahu bahwa pada Sabtu 7 Oktober 2023, kasus ini sudah berubah dari dumas (pengaduan masyarakat) menjadi laporan polisi.
“Setelah kita selidiki ternyata pada 30 September 2023 sudah menjadi laporan polisi tersebut. Pada 9 Oktober 2023 diperiksa seperti biasa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tanggal 10 keluar surat untuk pemeriksaan hari ini. Dan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, dalam kasus yang menjerat kliennya, untuk tahap penyelidikan dan penyidikannya cukup cepat. Menurutnya, bisa jadi ada alasan lain untuk itu.
“Kalau dari sisi proses hukum bukti yang pihaknya punya, mungkin peristiwa pidana tidak ada. Apalagi menyangkut bukti. Untuk itu makanya kami sangat penasaran. Ini bukti apa yang dipakai oleh pihak kepolisian. Kami mempertanyakan tentang hal itu,” paparnya.
Dan dari awal kejadian, sambungnya, durasi yang diduga pelecehan itu terjadi di dalam kamar.
Nah di sana itu tidak ada penolakan, tidak ada ketidakinginan, tidak ada pemaksaan, dan tidak ada pemberontakan atau hal lain sebagainya.
Nah lalu seandainya dikatakan ada bukti, Mens Rea-nya (sikap batin tersangka) tidak ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.