TRIBUN-BALI.COM - BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI Mengenai Usia Minimal Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun
Sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Senin, 16 Oktober 2023.
Gugatan tersebut adalah mengenai batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun.
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin dalam sidang kali ini membacakan putusan terkait gugatan usia usia minimal capres-cawapres.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin 16 Oktober 2023.
Baca juga: Kata Sekjen Gerindra Cawapres Prabowo akan Diumumkan Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Gibran Rakabuming Siap Jadi Cawapres Prabowo? Ketum PAN Zulkifli Hasan Beri Tanda-tanda
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
Namun diungkap, ternyata ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Sementara putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan,