Yudara mengaku, pihaknya sangat menghormati hak hukum pemohon terkait dengan penetapan tersangka yang diujikan dalam praperadilan saat ini. Pihaknya juga sudah membaca semua berkas praperadilan ini dan dapat didiskusikan.
“Semua SOP dari kepolisian itu sudah sesuai. Menetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi dengan menggunakan Perkap yang ada. Alat bukti juga sudah ada. Saksi, pelaku, korban juga ada, maka ditetapkan tersangka (tidak ada cacat prosedur). Jadi upaya hukum ini hak dari pemohon,” katanya. (ang)