Berita Bangli

Budiawan Amati Korbannya Selama Lima Hari Lalu Curi Kartu ATM, Residivis Kuras Saldo Rp 10 Juta

Penulis: Muhammad Fredey Mercury
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Kintamani saat melakukan pengungkapan kasus pencurian ATM. Selasa (31/10/2023)

Kepada polisi, Budiawan mengaku sudah mengamati korbannya selama lima hari.

"Ia berpura-pura melakukan transfer ke suatu nomor rekening, yang mana rekening tersebut adalah miliknya sendiri. Dari sini pelaku mengetahui pin kartu ATM korban yang memiliki kombinasi angka sangat lemah. Sementara uang Rp 10 juta yang ditarik pelaku selanjutnya diberikan pada istrinya," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut diungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis.

Ia pernah dipenjara selama 6 bulan, karena kasus penggelapan pada tahun 2020 dengan TKP di wilayah Polsek Kota Bangli.

Serta pada tahun 2021, terlibat kasus pencurian emas di Polsek Kintamani dan dihukum 1 tahun penjara.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.(*)

Berita Terkini