Leo menuturkan, bahwa korban sempat menghubungi tersangka terkait kelakukan dari tersangka.
Yang tanpa seijin dari korban mentransfer isi rekening korban. Malahan, setelah itu korban diblokir.
Dugaannya, ATM bank plat merah milik korban ini diambil saat tersangka di rumah korban tanpa sepengetahuannya.
Kemudian, ditransfer dari rekening korban ke rekening pelaku melalu mesin ATM di Jalan Pahlawan Desa Delod Peken.
“Tersangka ini mengetahui pin korban, karena memang sempat pernah diminta untuk meminta tolong mengambil uang. Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke kami dan kami lakukan pengejaran,” jelasnya.
Dari kejadian ini, Leo menambahkan, akhirnya pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka Fajar. Dari pelacakan tersangka diketahui berada di Banyuwangi Jawa Timur. Dan akhirnya pihaknya berkoordinasi dengan rekan Polresta Banyuwangi untuk melakukan penangkapan.
Hingga akhirnya pada Minggu 24 September 2023 dilakukan penangkapan di daerah Muncar Banyuwangi, sekitar pukul 22.00 Wita.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10,4 juta dari isi rekening yang dikuras oleh tersangka. Tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” bebernya. (*)