Dugaan Pelecehan di Tabanan

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Serahkan 2 Bukti

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Suasana sidang praperadilan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata Jero Dasaran Alit, di Pengadilan Negeri Tabanan, Senin 30 Oktober 2023 - Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Serahkan 2 Bukti

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22), yakni Kadek Agus Mulyawan menyerahkan dua bukti surat.

Dua bukti surat ini, menjadi bagian yang sebelumnya menjadi pelengkap untuk pertimbangan majelis hakim dalam sidang praperadilan.

Dua bukti surat yang diserahkan ialah bukti surat terkait dengan penolakan laporan di Mapolda Bali.

Agus mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti surat terkait dengan pelaporan NCK ke Polda Bali.

Baca juga: Polda Bali Hadirkan Saksi Ahli, Praperadilan Dugaan Pelecehan Seksual, Tersangka Jero Dasaran Alit

Hal itu dengan alasan, karena pada dasarnya Jero Dasaran Alit juga sebagai korban tindakan NCK.

Sebagaimana pada saat klarifikasi awal dijelaskan oleh pihaknya kepada penyidik.

“Kami sangat menyayangkan sekali laporan klien kami ditolak oleh Polda bali. Ya kita menduga ada keberpihakan agar jero saja diproses secara hukum,” ucapnya di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa 31 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK, wanita asal Buleleng.

Karena itu, sambungnya, pihaknya kemudian memberikan bukti surat itu ke majelis hakim sebagai bahan pertimbangan atas status tersangka yang kemudian diajukan pada sidang pra peradilan yang saat ini tengah berjalan di PN Tabanan.

Dan rencananya besok sidang terakhir, dengan agenda penyerahan kesimpulan dan jeda lanjut ke putusan.

“Besok (hari ini, Red) akan penyerahan kesimpulan dijeda, dan akan lanjutan putusan,” jelasnya di hadapan sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Sayu Komang Wiratni itu.

Agus mengaku, kliennya melaporkan NCK atas sangkaan pasal yang sama menyangkut, pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang pelecehan seksual juga.

Yang poinnya, kliennya melapor merujuk pasal 1 angka 24 KUHAP, yang mana kliennya menyampaikan haknya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah terjadinya peristiwa pidana pada dirinya di SPKT Polda Bali. Dan itu ditangani Ditreskrimum.

Dan pada dasarnya kan setiap yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa tindak pidana itu berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik.

“Hal ini juga ditegaskan di pasal 108 (1) KUHAP. Tapi kok tidak diterima atau laporan ditolak. Dengan alasan setelah dilakukan kajian awal sedang adanya praperadilan. Bagi saya (selaku kuasa hukum) itu alasan tidak sah menurut hukum dan bentuk pelanggaran undang-undang,” bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini