Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Pengajuan Danu sebagai Justice Collaborator: Pengacara Optimis ACC, Ahli Kriminolog Ungkap Hal Lain

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengajuan Danu sebagai Justice Collaborator: Pengacara Optimis ACC, Ahli Kriminolog Ungkap Hal Lain

Danu Disebut Tak Pantas Ajukan JC

Menurut Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas, permintaan Danu dinilai tidak pantas.

Hal itu karena Danu sempat menutupi kasus ini dari pihak kepolisian dua tahun silam.

Menanggapi permintaan Danu sebagai JC, Prof Nandang Sambas menilai jika Danu tak layak dijadikan JC. Sebab, ada upaya mempersulit dalam penyelidikan kasus ini.

"Saya tidak sepakat untuk dijadikan JC, terlepas dia yang mengaku (pertama) sehingga terungkap," ujar Nandang, Jumat (20/10/2023), melansir Tribun Jabar.

Nandang menilai jika pengakuan Danu, didasari oleh rasa bersalah yang mulai dirasakan setelah dua tahun lebih peristiwa itu terjadi.

"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan," katanya.

"Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan Justice Collaboration," tambahnya.

Sebenarnya, kata dia, kalau saja sejak awal Danu menceritakan semua kejadian yang dilihatnya kepada kepada Polisi, mungkin Danu hanya akan menjadi saksi.

"Jadi gini, dalam teori hukum pidana, seorang bisa langsung melakukan, bisa menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau membujuk orang lain. Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Tapikan dia gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," ucapnya.

Pra Rekonstruksi

Pra Rekonstruksi Kasus Subang pada Kamis, 2 November 2023 (TribunJabar)

Pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali digelar pada Kamis, 2 November 2023.

Beberapa misteri yang menjadi teka-teki, perlahan telah terjawab dan terungkap dalam pra rekonstruksi tersebut.

Pra rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Desa Jalancagak, Subang.

Tersangka yang dihadirkan dalam gelar pra rekonstruksi Kasus Subang hanyalah Muhammad Ramdanu alias Danu.

Halaman
123

Berita Terkini