TRIBUN-BALI.COM – Pengajuan Danu sebagai Justice Collaborator: Pengacara Optimis ACC, Ahli Kriminolog Ungkap Hal Lain
Salah satu tersangka Kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu saat ini tengah memperjuangkan status Justice Collaborator.
Seperti yang diketahui, penyelidikan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang sempat mandek selama kurang lebih 2 tahun.
Kemudian kasus ini kembali diselidiki lagi usai adanya pengakuan dari Danu dan keinginan untuk membongkar Kasus Subang.
Danu juga meminta perlindungan agar bisa mengungkap Kasus Subang secara gamblang.
Maka, pada pra rekonstruksi yang digelar, Kamis (2/11/2023) kemarin, LPSK turut hadir dan menyaksikan adegan menurut pengakuan Danu.
Dalam adegan ke 20 sampai 28 berdasarkan keterangan pengacara Danu, Achmad Taufan, merupakan adegan eksekusi Tuti Suhartini.
Baca juga: Pra Rekonstruksi Kasus Subang: Warga Histeris Jasad Tuti Diseret, Terungkap Sosok Sopir Alphard
"Adegannya seperti apa kita tidak tahu, dan itu semua sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Danu. Semua adegan yang dilakukan oleh para peran pengganti tersangka itu sesuai apa yang dilihat Danu di TKP saat itu," kata Taufan, melansir Tribun Jabar.
Adegan di dalam rumah sendiri Kata Taufan dimulai dari adegan ke 20 hingga 70, mulai dari Yosef dan kedua anak Mimin masuk hingga eksekusi kedua korban dan memandikan.
"Di dalam ada puluhan adegan disaksikan langsung oleh Jaksa dan LPSK," ucapnya
Sementara adegan selanjutnya berada di halaman garasi mulai membawa jasad kedua korban oleh para tersangka hingga memasukannya kedalam bagasi mobil
"Setelah adegan kedua jasad korban dimasukan ke Bagasi mobil, adegan selanjutnya atau adegan terakhir, Danu membersikan lantai rumah dari luar hingga kedalam," katanya.
Taufan optimis, Pra-rekonstruksi ini yang disaksikan LPSK bisa menambah nilai bagi Danu sehingga Danu bisa dijadikan justice collaborator dalam mengungkap kasus ini.
"Kita tak akan bisa melihat semua adegan pra rekontruksi ini tanpa jasa Danu yang telah berani membongkar kasus ini yang sudah 2 tahun tak terungkap," katanya.
"Saya optimis LPSK, akan menerima pengajuan JC Danu, karena Danu telah berhasil mengungkap kasus ini," imbuhnya.
Baca juga: Kanit Jatanras Terlibat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Direskrimum Ungkap Temuan Baru