Dan tinggal melengkapi untuk kemudian secepatnya untuk dilakukan P21 (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Kejari Tabanan.
“Kami berharap juga bisa secepatnya (P21 dilakukan),” ungkapnya.
Di bagian terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, Dewa Awatara menyatakan, bahwa pihaknya sudah menerbitkan untuk tahap P16.
Bahkan, Kepala Kejari sendiri, ada di dalam proses P16 itu sendiri. Ada beberapa saksi yang memang diajukan, sekitar lima atau enam.
“Kan masih ada praperadilan saat ini. Jadi polisi sekarang sifatnya koordinasi dengan kami. Kami akan memilah, apa yang bisa kami berikan petunjuk atau arahan seperti apa. Koordinasi sudah mereka lakukan sekitar tiga kali,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata, 22 tahun, selaku pemohon dalam sidang pra peradilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.
Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.(*)