Seputar Bali

Direktur RSUD Wangaya: Tidak Ada Dokter Spesialis Anastesi Bernama Putu Eka Satya Tanaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur, RSUD Wangaya Kota Denpasar Dr. Anak Agung Made Widiasa.,Sp.A.MARS. Direktur RSUD Wangaya: Tidak Ada Dokter Spesialis Anastesi Bernama Putu Eka Satya Tanaya

Dengan peristiwa tersebut, tersangka disangkakan Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal  378 KUHP. 

Sebab tersangka menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500 Juta.

"Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka baru sekali melakukan perbuatannya dan belum pernah sampai melakukan praktek kedokteran," tandasnya. (*)

Berita Terkini