Kasus SPI Unud

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Masuk Pokok Perkara, Tim JPU Tolak Eksepsi Prof Antara dan Tim Hukum

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Apa yang dipermasalahkan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya telah masuk pada pokok perkara. Untuk itu tim JPU akan membuktikan di persidangan. 


Kami Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan yang kami susun telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang diharuskan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Dan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum yang memohon agar surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dinyatakan batal demi hukum, haruslah ditolak dengan mengingat ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut," pinta Dino Kriesmiardi.


Dengan demikian, dalam kesimpulannya, tim jaksa JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak dan menyatakan tidak dapat diterima keberatan baik dari terdakwa maupun dari tim penasihat hukumnya untuk seluruhnya


Selain itu dalam kesimpulannya, tim JPU menyatakan surat dakwaan sah dan telah disusun secara cermat.

Pula telah jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil, materiil seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.


"Melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa  Prof.Dr. Ir. I NYOMAN GDE ANTARA, M.Eng, IPU dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-04/N.1.18/FT.1/10/2023  tanggal 12 Oktober 2023  yang telah dibacakan pada tanggal 24 Oktober 2023  sebagai dasar pemeriksaan perkara," tegas JPU I Nengah Astawa. 


"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa  Prof.Dr. Ir. I NYOMAN GDE ANTARA, M.Eng, IPU," imbuhnya. 


Dengan telah dibacakannya tanggapan tim JPU, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. Agenda berikutnya adalah putusan sela dari majelis hakim.

"Sidang putusan sela kita lanjutkan, Kamis, tanggal 16 November 2023," tutup hakim ketua, Agus Akhyudi. (*)

 

Berita Terkini