Kasus SPI Unud

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Masuk Pokok Perkara, Tim JPU Tolak Eksepsi Prof Antara dan Tim Hukum

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinasi, Dino Kriesmiardi menyatakan, eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa mantan Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU dan tim penasihat hukumnya telah masuk pokok perkara.

Tim JPU berkesimpulan semua alasan keberatan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya tidak beralasan dan harus ditolak secara keseluruhan. 

Baca juga: Prof Wiagustini Sebut Kajian SPI Unud Berdasarkan Website 3 PTN


Hal tersebut disampaikan tim JPU melalui tanggapannya atas eksepsi yang telah dibacakan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 9 November 2023.

Prof Antara duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun akademik 2018-2022.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Eksepsi, Prof Antara Bantah Dakwaan JPU


Namun sebelum pada kesimpulan, tim JPU terlebih dahulu menanggapi beberapa poin eksepsi Prof Antara dan tim penasihat hukumnya.

Di antaranya, prihal kapasitas terdakwa yang tidak diuraikan secara lengkap dalam dakwaan JPU yang dinilai sangat mengada-ada dan tidak mendasar. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Bacakan Eksepsi Hari Ini


"Dalam setiap dakwaan Penuntut Umum sudah sangat jelas diuraikan mengenai kualifikasi terdakwa sebagai subyek hukum dari pasal yang didakwakan."

"Namun untuk membuktikan apakah benar terdakwa telah memenuhi kualifikasi subyek hukum tersebut akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," jelas JPU Dino Kriesmiardi di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi. 


Juga, terdakwa dan tim penasihat hukum yang menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam uraian perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Dinilai Rugikan Keuangan Negara Rp 274 Miliar

Maupun menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Ini dikatakan JPU merupakan alasan keberatan yang tidak mendasar.


"Menurut pendapat kami, keberatan terdakwa tersebut bukanlah termasuk dalam ruang lingkup materi yang dapat diajukan sebagai keberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 (1) KUHAP."

"Oleh karenanya dalam kesempatan ini tidak perlu kami tanggapi dan seyogyanya dinyatakan ditolak," tegas Dino Kriesmiardi.


Poin keberatan terkait kerugian negara hasil pungutan SPI.

Dikatakan JPU, dalam dakwaan telah dicantumkan hasil perhitungan kerugian negara sebagaimana laporan Akuntan publik atas pemeriksaan investigatif Unud tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi. Yang menurut tim JPU, kebenarannya akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga: Prof Antara Sebut Pungutan SPI Masuk ke Rekening Unud


Pula dari beberapa poin keberatan lainnya, kata JPU tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum.

Apa yang dipermasalahkan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya telah masuk pada pokok perkara. Untuk itu tim JPU akan membuktikan di persidangan. 


Kami Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan yang kami susun telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang diharuskan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Dan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum yang memohon agar surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dinyatakan batal demi hukum, haruslah ditolak dengan mengingat ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut," pinta Dino Kriesmiardi.


Dengan demikian, dalam kesimpulannya, tim jaksa JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak dan menyatakan tidak dapat diterima keberatan baik dari terdakwa maupun dari tim penasihat hukumnya untuk seluruhnya


Selain itu dalam kesimpulannya, tim JPU menyatakan surat dakwaan sah dan telah disusun secara cermat.

Pula telah jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil, materiil seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.


"Melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa  Prof.Dr. Ir. I NYOMAN GDE ANTARA, M.Eng, IPU dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-04/N.1.18/FT.1/10/2023  tanggal 12 Oktober 2023  yang telah dibacakan pada tanggal 24 Oktober 2023  sebagai dasar pemeriksaan perkara," tegas JPU I Nengah Astawa. 


"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa  Prof.Dr. Ir. I NYOMAN GDE ANTARA, M.Eng, IPU," imbuhnya. 


Dengan telah dibacakannya tanggapan tim JPU, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. Agenda berikutnya adalah putusan sela dari majelis hakim.

"Sidang putusan sela kita lanjutkan, Kamis, tanggal 16 November 2023," tutup hakim ketua, Agus Akhyudi. (*)

 

Berita Terkini