Pemilu 2024

ASN Harus Netral Saat Pemilu, Tak Boleh Ikut Kampanye

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Provinsi Bali tekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bawaslu Provinsi Bali tekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. 

Hal tersebut di katakan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Putu Agus Tirta Suguna dalam paparannya pada Sosialisasi Netralitas ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dari yang dilangsungkan secara daring via Zoom Meeting serta disiarkan secara live streaming, Selasa 14 November 2023. 

“Netralitas bagi ASN dan Non ASN untuk tidak turut dalam politik praktis seyogyanya telah diatur oleh Undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” jelas, Agus.

Agus Tirta menyebutkan, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi netralitas ASN dan Non ASN dalam Pemilu, diantaranya faktor budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, ASN dan non ASN yang kurang memahami regulasi dan intervensi politik. 

“Di tengah-tengah tahapan Pemilu yang sedang berlangsung ini, saya berharap kepada semua jajaran ASN dan Non ASN untuk tetap menjaga netralitas diri, tetap menjaga dan menahan diri untuk terlibat pada kegiatan politik praktis. Salah satu contoh bagaimana Bapak/Ibu nanti bisa turut bersosialisasi atau bertemu dengan pasangan calon untuk tidak menunjuk atau menggunakan jari yang dipermainkan berkaitan paslon tersebut,” jelasnya. 

Beberapa tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan bagi ASN dan Non ASN yang bisa dianggap menjadi pelanggaran kode etik, diantaranya turut dalam pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye media sosial/ online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye paslon dan memberikan dukungan secara aktif, membuat postingan pada medsos/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan paslon, timses dan alat peraga parpol, membuat postingan, komen, share dan like, bergabung dalam grup pemenangan paslon, menjadi pengurus atau anggota parpol, serta kegiatan-kegiatan politik praktis lainnya. 

“Setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta, sesuai bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494. Mekanisme penanganan pelanggaran Netralitas ASN dimulai dengan adanya temuan atau laporan, berikutnya ditindaklanjuti dengan pengkajian serta diakhiri dengan rekomendasi kepada penyidik,” tegasnya.   

Senada dengan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Sekda Dewa Made Indra pun menyampaikan, pentingnya melakukan sosialisasi terkait netralitas pada Pemilu kepada seluruh ASN dan Non ASN yang bekerja di Pemerintah Provinsi Bali.

Hal ini karena ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait Pemilu sangat ketat. Mengingat konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan akibat adanya pelanggaran netralitas ASN dan Non ASN. 

Baca juga: Lestarikan Ikan Air Tawar, Dinas Perikanan Kabupaten Badung Lakukan Penebaran di Perairan Umum

“Khusus Tenaga Kontrak di lingkup Pemprov Bali, terdapat kebijakan tersendiri juga yang mengatur terkait netralitas dalam Pemilu, yakni SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jadi kawan-kawan, adik-adik yang statusnya tenaga kontrak masuk dalam ketentuan ini juga harus netral, jadi tidak boleh ikut dalam kegiatan-kegiatan politik praktis,” pesannya.

Terkait SE Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI, Sekda Dewa Made Indra merinci bahwa kebijakan tersebutkan memberikan mandat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah, bersama Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini Sekretaris Daerah sendiri, untuk melaksanakan 4 hal penting yakni Melaksanakan Sosialisasi Terkait Netralitas ASN dan Non ASN; Melaksanakan Ikrar Tentang Netralitas; Penandatanganan Pakta Integritas; serta membuat Sistem Informasi Tentang Pelanggaran Netralitas. 

Sekali lagi pihaknya mewanti, risiko yang akan dihadapi apabila melakukan pelanggaran netralitas di era sekarang ini konsekuensi hukumannya sangat berat. Mulai hukuman-hukuman yang bersifat administratif, sampai hukuman pidana.

“Jadi jangan anggap remeh, bukan sekedar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara. Tentu saya selaku orang tua, sebagai pimpinan, tidak ingin ‘anak-anak’ saya, jajaran saya yang dibawa ke sana. Apa yang saya laksanakan sekarang ini untuk mengayomi, agar jangan sampai ada yang salah langkah. Apabila ada yang sampai melanggar, berarti ini adalah kegagalan saya selaku orang tua, kegagalan saya selaku pemimpin,” tandasnya.(*)

Berita Terkini