Berita Gianyar

Baliho Dinas Perkimta Gianyar Dibuang di Semak-Semak, Diduga Ulah Pengembang Nakal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Dinas Perkimta Gianyar saat memasang baliho tentang taat aturan dalam membuat perumahan di kawasan Kabupaten Gianyar, Kamis 16 November 2023.

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sejak beberapa bulan lalu, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Gianyar, memasang baliho di lahan-lahan yang akan dikembangkan sebagai perumahan kavling.

Baliho tersebut berisikan ajakan, agar pengembang mengikuti aturan, yang pada intinya menciptakan lingkungan perumahan yang nyaman, memiliki jalan selebar 5 meter, memiliki saluran drainase dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Baliho Parpol Hasil Penertiban Menumpuk, Satpol PP Jembrana Perpanjang Waktu Pengambilan


Namun diduga ada pengembang yang terusik, atau takut calon pembelinya kabur, karena denah kavlingannya tak sesuai aturan pemerintah, sehingga banyak baliho yang dipasang oleh Dinas Perkim Gianyar tiba-tiba hilang dari lokasi pemasangan. 


Bahkan berdasarkan pantauan Tribun Bali, Kamis 16 November 2023, para staf  Dinas Perkim Gianyar pun tampak sibuk mencari baliho mereka yang hilang, di kawasan By Pass Prof Ida Bagus Mantra.

Baca juga: Curi Start Pasang Baliho, Pengamat Ungkap Soal Pemanfaatan Periode “Abu-Abu”

Ada baliho yang akhirnya ditemukan di semak-semak. Tak mau kalah, staf Perkim pun kembali memasangnya. 


Kabid Perumahan dan Tata Ruang, Perkimta Gianyar, I Gede Darma Darsita mengatakan, pihaknya tak mau menduga-duga siapa pelakunya.

Karena itu, iapun langsung melakukan pemasangan.

Baca juga: Viral Baliho Partai Dipasang Tak Pada Tempatnya di Denpasar, Asih: Kalau Sudah Mengganggu Ya Dicabut

Iapun meminta masyarakat agar ikut mengawasi, karena baliho ini berisikan aturan demi kebaikan bersama. 


"Kita tidak mau menduga-duga tujuan dari pemindahan itu. Kita sudah langsung pasang kembali ke tempat semula," ujarnya. 


Darma Darsita mengatakan, seharusnya jika dicermati isi baliho tersebut, tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebab dalam baliho tersebut berisikan penekanan agar masyarakat tidak mengambil risiko dalam membeli tanah kavlingan liar. 

Kavlingan dengan jalan 3 meter atau gang mungkin lebih murah, namun akan terkendala di sertifikasi, IMB dan perizinan lainnya.

Sebab, dalam aturan pemerintah, jalan perumahan wajib selebar lima meter, ditambah lagi saluran drainase selebar satu meter. 


"Akan berpotensi konflik ke depannya antara pengembang dan pembeli jika regulasinya diabaikan. Intinya semua pihak akan mendapatkan perlindungan, jika aturan dilaksanakan," tandasnya. 

Menurut warga sekitar, Nyoman Sutana, papan baliho yang dipasang Dinas Perkimta Gianyar di kawasan calon perumahan kavling sangat besar.

Sebab membuat calon pembeli sangat berhati-hati. Dan, pengembang yang tak taat aturan, justru merasa dirugikan. 


"Papan sosialisasi itu kerap dijadikan patokan oleh calon pembeli. Kalau terlihat tak sesuai aturan, terutamanya mengenai lebar jalan, calon pembeli berpikir dua kali untuk membeli," ujarnya.(*)
 

 

 

Berita lainnya di Baliho

Berita Terkini