TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar menggelar sidang putusan atas eksepsi yang diajukan Eks Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU pada Kamis 16 November 2023 pagi.
Dalam kesempatan tersebut, eksepsi yang diajukan oleh Prof Antara serta kuasa hukumnya ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim.
“Hari ini sudah disampaikan terkait putusan sela terdakwa. Pada pokoknya, keberatan ditolak, eksepsinya ditolak secara keseluruhan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi usai persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi Prof Antara, kasus dugaan korupsi dana SPI Unud ini akan bergulir ke tahap sidang pembuktian.
Dino menjelaskan, Selasa pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi.
Saksi itu, kata dia, mencakup saksi ahli dan fakta guna melakukan pembuktian.
“Iya sudah sidang pokok perkara, pembuktian (agenda selanjutnya).”
“Minggu depan, hari Selasa, kita akan melanjutkan proses pemeriksaan persidangan dengan menghadirkan saksi. Untuk saksinya, nanti akan kita sampaikan. Saksi fakta, ahli, dan semua yang terkait ini untuk pembuktian,” pungkasnya.
Terpisah, Presiden BEM Universitas Udayana (Unud) I Putu Bagus Padmanegara memandang, eksepsi yang diajukan oleh Prof Antara memang seharusnya ditolak Majelis Hakim.
Baca juga: UPDATE Kondisi TPA Suwung, Sekda Dewa Indra : TPA Itu Produk Lama
Mahasiswa Fakultas Hukum Unud itu mengatakan, kuasa hukum Prof Antara aneh.
Sebab, eksepsi yang diajukan justru masuk ke pokok perkara.
“Memang sudah seharusnya ditolak. Aneh-aneh saja kuasa hukumnya Pak Antara, eksepsi malah masuk ke pokok perkara, bahkan sampai bawa-bawa skema penggulingan rektor,” ungkapnya kepada Tribun Bali usai persidangan.
Baginya, bila pihak Prof Antara merasa benar, tentu akan dilanjutkan pada tahap pembuktian.
“Tentu kalau merasa benar ya lanjutkan di pembuktian, polanya sama seperti ketika praperadilan kemarin, masuk ke pokok perkara, dan masih saja merasa benar,” imbuhnya.
Namun, Padma tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan ketimbang berakhir pada peradilan jalanan.