"Saat Prof Raka Sudewi menjabat rektor, apakah proses SPI Unud sama dengan yang dilakukan terdakwa," tanya Erwin Siregar. "Sama," jawab Prof Wiagustini.
Baca juga: Ingin Pakai Sendiri, Widiasa Nekat Curi Motor di Gulingan Badung dan Preteli Agar Tidak Ketahuan
Mengenai kesaksian Prof Wiagustini, terdakwa Prof Antara menanggapi. Prof Antara menegaskan, dirinya tidak ada hubungannya terkait proses SPI. Dirinya kala itu menjabat sebagai wakil rektor I bidang akademik.
"Salah besar SPI dihubungkan dengan saya. Saya hanya bertugas sebagai WR I bidang akademik. SPI itu bukan ranah WR I," ucapnya.
Prof Antara pun menanyakan saksi Prof Wiagustini. "SK rektor dari tahun 2018, siapa yang menandatangani," tanya Prof Antara, dan saksi pun menyatakan, bahwa Prof Raka Sudewi lah menandatangani SK tersebut. CAN