Kembali dijawab Adi Panca, fitur itu diminta oleh Prof Antara selaku ketua panitia.
"Fitur ubah nilai. Itu disampaikan Prof Antara dalam rapat," jelasnya.
Lebih lanjut, mengenai akses fitur pada aplikasi, kata Adi Panca bisa diakses oleh bidang akademik.
"Siapa yang bisa mengakses aplikasi dan fitur-fitur yang ada," tanya penasihat hukum.
"Biro akademik. Mulai dari kepala biro, koordinator dan staf akademik," jawabnya.
"Kalau bisa mengakses, apakah bisa mengubah juga," kejar penasihat hukum. "Bisa. Sejak data diinput, itu bisa ubah," jawab Adi Panca.(*)