TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kasus dugaan rudapaksa terjadi di Jembrana.
Seorang siswi SMP di Kecamatan Negara menjadi korbannya.
Siswi SMP tersebut diduga digagahi oleh pria dewasa berusia 22 tahun dengan modus berpacaran.
Perbuatan tersebut dilaporkan orangtua siswi SMP itu ke Polres Jembrana dan kini sedang diselidiki.
Baca juga: Serang Kakak Ipar di Bebandem Karangasem, Wayan SL Arahkan Tombak ke Perut Wayan Gatri
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan, antara terduga pelaku dan korban memang memiliki hubungan spesial, yakni berpacaran.
Namun, perbuatan yang dilakukan pria 22 tahun tersebut tidak dibenarkan sehingga dilaporkan oleh orangtua korban.
"Saat ini kita masih penyelidikan. Masih dalam tahap pengumpulan alat bukti termasuk hasil visumnya nanti," ungkap AKP Agus Riwayanto saat dikonfirmasi, Rabu 28 November 2023.
Dia menyebutkan, dalam proses lidik saat ini, penyidik Polres Jembrana telah memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Ketut Asa, Pensiunan Polisi Asal Penarungan Badung Terancam Hukuman Seumur Hidup, Wajahnya Murung
Total sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait laporan tersebut yang dialami korban siswi SMP tersebut.
Selanjutnya akan meminta keterangan para pihak yang terkait.
"Ketika alat bukti sudah cukup, selanjutnya kita amankan. Memang keduanya berpacaran, namun perbuatan tersebut tidak perbolehkan karena masih di bawah umur. Dan pelapor pun adalah orang tua korban," tegasnya.