TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kawasan Jemeng di Banjar Peminjian, Desa Sangeh dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Hal itu dilakukan setelah lahan bekas Balai Benih Ikan (BBI) di Desa Sangeh mendapat penolakan keras dari Masyarakat Desa Sangeh.
Bahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) sudah melakukan pengkajian di wilayah Jemeng pada Senin 11 Desember 2023.
Pada pengkajian yang dilakukan, dan melihat luas lahan ternyata di wilayah tersebut bisa dibangun TPST.
Kepala Dinas PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba mengakui jika pihaknya sudah melaksanakan pengkajian terkait wilayah yang rencananya akan di bangun TPST.
Bahkan dirinya mengaku jika hasil pengkajian yang dilakukan wilayah tersebut bisa di bangun TPST dengan teknologi Jepang.
"Jadi sudah dilakukan pengkajian dan bisa dibangun TPST," ujar Surya Suamba.
Pihaknya mengakui dari hasil pengkajian dan luas lahan juga memadai.
Bahkan birokat asal Tabanan itu mengaku luas lahan yamg diperuntukan TPST sama yakmi 1,6 are.
Baca juga: AFPI dan OJK Bali Tekankan Pinjaman Dana Berizin Resmi
"Manti luasnya sama yang dibutuhkan yakni 1,6 are. Bahkan terkait dengan hal itu Rencananya pada 15 Des 2023 mendatang kita lakukan sosialisasi kembali di Kantor Desa Sangeh," ucapnya.
Pihaknya mengakui TPST yang ada di Sangeh dirancang dengan menggunakan teknologi jepang.
Bahkan sistemnya beda dengan di TPST sangeh.
"Jadi sampahnya di bakar, tapi tidak menggunakan listrik. Nah ini yang akan kami sosialisasikan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pembangunan TPST di Desa Sangeh yang menggunakan lahan bekas Balai Benih Ikan (BBI) di Desa Sangeh mendapat penolakan keras dari Masyarakat setempat.
Namun setelah dilakukan koordinasi dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kabaranya proyek Pembangunan TPST di Sangeh tetap jalan, namun lokasinya dipindahkan.