Berita Denpasar
AFPI dan OJK Bali Tekankan Pinjaman Dana Berizin Resmi
Pertumbuhan fintech P2P lending saat ini makin berkembang pesat dan mudah diakses oleh masyarakat yang masih sulit
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Semakin berkembangnya zaman, teknologi berkembang semakin pesat.
Perubahan yang semakin cepat ini membuat perubahan gaya hidup masyarakat termasuk sektor keuangan.
Kini, siapapun bisa meminjam uang secara online tanpa perlu ke Bank. Fenomena ini disebut fintech peer to peer (P2P) lending.
Pertumbuhan fintech P2P lending saat ini makin berkembang pesat dan mudah diakses oleh masyarakat yang masih sulit mendapatkan pinjaman dana dan bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya.
Di Bali, lanskap pinjaman Fintech P2P sebanyak Rp 846,5 Miliyar, 2 persen dari total oustanding pinjaman per September 2023.
Sedangkan pemberi pinjaman di Bali sudah mencapai 16.543 akun dan lebih dari 1 juta orang yang menerima pinjaman per September 2023.
I Made Wisnu Saputra selaku Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) saat ditemui di Kintamani, Bali pada Senin (11/12/2023) mengatakan total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 101 perusahaan yang bergerak di bidang produktif, multiguna, dan syariah.
Fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi, sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional.
“Bagi peminjam, manfaat dari P2P lending adalah proses pengajuan pinjamannya lebih cepat dan mudah serta tidak perlu ada jaminan,” ujar Made Wisnu.
Baca juga: 96 Butir Telur Penyu Diduga Jenis Lekang Ditemukan di Pantai Taman Sari
Sedangkan, bagi lender/ pemberi pinjaman, melalui sistem P2P lending ini akan memudahkan Tribunners untuk mendiversifikasi pendanaan, sehingga memperbesar kesempatan untuk meraup keuntungan.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dibentuk pada 5 Oktober 2018.
Komitmen AFPI dalam memerangu pinjaman ilegal yakni melakukan edukasi pendanaan bersama fintech dan berkolaborasi dengan Kemenkoinfo dan Direktorat Cyber Crime Polri.
AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.