Info Populer

Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya!

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya!

TRIBUN-BALI.COMBatas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya!

Imbauan untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelumnya dibatasi hingga tanggal 31 Desember 2023.

Kabar terbaru, kini pemerintah resmi mengundur batas waktu pemadanan.

Dari yang semula tanggal 31 Desember 2023 sebagai batas terakhir, kini diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2024 mendatang.

Melansir Kompas.com, hal itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.

Baca juga: Catat! Batas Pemadanan NIK-NPWP Sampai 31 Desember 2023

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, hingga Desember 2023 sebanyak 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan.

"Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak," tuturnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Adapun masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP masih diimbau untuk segera melakukan pemadanan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Lantas, bagaimana cara melakukan pemadanan NIK-NPWP?

Cara Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Pemadanan NIK-NPWP cukup mudah dilakukan.

Wajib pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan tersebut secara online.

Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemandanan NIK-NPWP:

-Buka laman pajak.go.id

-Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda

-Kemudian, masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia, klik Klik "Login"

-Selanjutnya, pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”

-Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

-Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”

-Lalu, klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan

-Terakhir, klik "Logout" dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK

Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.

Lantas, siapa saja yang harus melakukan pemadanan NIK-NPWP?

Baca juga: Semakin Mudah Akses Layanan Perpajakan, DJP Imbau Wajib Pajak Validasi NIK jadi NPWP, Ini Caranya

Kelompok yang Wajib Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Mengacu pada PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK-112/2022, masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

"Seluruh wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK perlu untuk memadankan NIK dengan NPWP-nya," tegas Dwi.

Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan, diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024.

Konsekuensi Jika Tak Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Menurut Dwi, pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak bersifat wajib.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mendapat konsekuensi berupa sulit mengurus layanan pajak.

"Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Diundur, Ini Kelompok yang Harus Melakukan Pemadanan NIK-NPWP",

Berita Terkini