Semakin Mudah Akses Layanan Perpajakan, DJP Imbau Wajib Pajak Validasi NIK jadi NPWP, Ini Caranya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengusahakan perbaikan sistem untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan.
TRIBUN-BALI.COM – Semakin Mudah Akses Layanan Perpajakan, DJP Imbau Wajib Pajak Validasi NIK jadi NPWP, Ini Caranya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengusahakan perbaikan sistem untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan.
Salah satu program yang dicanangkan untuk masyarakat adalah dengan mendorong Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melansir dari Kompas.com, pemadanan data NIK sebagai NPWP sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Masyarakat dapat dengan mudah melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman resmi https://www.pajak.go.id
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, telah diputuskan bahwa waktu impelementasi penggunaan NIK menjadi NPWP secara penuh berlaku pada pertengahan 2024.
Baca juga: Wajib Taat Pajak, Simak Cara Buat NPWP Online, Beserta Syarat dan Kelengkapan
Artinya, waktu implementasi mundur dari sebelumnya pada awal 2024.
Dengan mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP ini, tentunya memberikan waktu kepada para wajib pajak untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
DJP menjelaskan pemadanan NIK dengan NPWP ini akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga WP dapat lebih mudah saat akses berbagai layanan perpajakan.
Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
"Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga #KawanPajak semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan”, tulis DJP dalam salah satu unggahan di akun Instagram resminya (@ditjenpajakri).
Sebagai indormasi, berdasarkan data yang dilaporkan DJP, per 22 November 2023, sekitar 81 persen WP atau sekitar 59,3 juta orang sudah mempadankan NIK mereka dengan NPWP.
Sedangkan sisanya sebanyak 12,6 juta WP lainnya masih perlu dipadankan.
Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?
Baca juga: Capaian 53 Juta NIK Sebagai NPWP, Masyarakat Dihimbau Aktivasi
cara validasi NIK jadi NPWP
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Induk Kependudukan
NIK
pajak
Wajib Pajak (WP)
DJP
Direktorat Jenderal Pajak
WARNING! Pemeriksaan Pendahuluan BPK, Ditemukan Potensi Kebocoran Pajak di Klungkung |
![]() |
---|
DAMPAK Penyaluran Rp200 T ke Bank Himbara, Optimistis Bunga Pinjaman Turun, Setoran Pajak Nambah? |
![]() |
---|
Stimulus Ekonomi, Pajak Hotel dan Restoran kini Ditanggung Pemerintah, Ojol Dapat BPJS |
![]() |
---|
DPRD Buleleng Bali Gagas Opsen Pajak untuk Infrastruktur Jalan, Usulkan 50 Persen Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
USUL 50 Persen Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan, DPRD Buleleng Gagas Opsen Pajak untuk Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.